Prosumut
Hukum

Kasus Mobil Berplat Konsulat Rusia, Oknum Dokter Ditetapkan Tersangka

PROSUMUT – Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan oknum dokter berinisial FN sebagai tersangka kasus kepemilikan mobil bodong. Sebelumnya, polisi mengamankan mobil bodong tersebut karena menggunakan plat kendaraan Konsulat Rusia karena diduga palsu.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan mobil bodong,” kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, Kamis 9 September 2021.

Rafles menyebutkan, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan berawal dari viralnya video sejumlah mobil mewah berplat Konsulat Rusia seri CC. “Setelah kita cek, ternyata satu mobil diduga bodong,” ujarnya.

Kata Rafles, setelah penetapan tersangka, pihaknya segera melakukan pengejaran terhadap oknum dokter spesialis tersebut.

“Kita mendapatkan kabar kalau FN sedang di Jakarta. Makanya, sekarang kita melakukan pengejaran terhadap dia,” tuturnya.

Rafles mengaku, tersangka FN juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus yang sama. “Laporannya juga ada di Polda Metro Jaya,” cetusnya.

Dia menambahkan, pihaknya masih mendalami terkait motif tersangka memasang plat seri CC di mobil bodong dan mobil mewah yang sempat diamankan. Ia menegaskan, setelah dilakukan penyelidikan, tidak ada perwakilan Konsulat Negara Rusia di Kota Medan.

“Sudah kita cek tidak ada perwakilan Rusia di Medan dan kita pastikan tidak ada, karena kita sudah konfirmasi langsung ke Rusia,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan empat mobil mewah yang diduga menggunakan plat kendaraan palsu Konsulat Rusia.

Adapun keempat mobil mewah yang diamankan, yaitu Hyundai warna hitam plat CC 37 02, Mercedes Benz plat CC 37 01, Pajero Sport hitam plat CC 37 07 dan mobil sport jenis sedan warna oranye BK 119 FZ dengan tambahan tempelan plat CC.

Dari hasil pemeriksaan di Ditlantas Polda Sumut, plat kendaraan mobil mewah itu tidak terdaftar. Di sisi lain, setelah ditelusuri ternyata tidak ada Konsulat Rusia di Medan maupun Indonesia.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan, mobil Pajero Sport ada dugaan unsur pidana. Sementara tiga kendaraan lainnya dikenakan tilang,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis 26 Agustus 2021. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pemalsu Sertifikat Grant Sultan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Polisi Tolak Pengajuan Rehab Oknum ASN Langkat

Editor prosumut.com

Pilkada Ulang di Labuhanbatu, Putusan MK untuk 9 TPS 4 Kecamatan

Editor Prosumut.com

Kurir 53 Kg Sabu, Tiga Terdakwa Dituntut Rendah

Ridwan Syamsuri

Wiranto Akui Sudah Maafkan Kivlan Zen, Tapi…

Editor prosumut.com

Sudah Divonis, Tapi Tahanan Masih Mendekam di RTP

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara