PROSUMUT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui keputusan Bupati Nias Selatan nomor 100.3.3.2/948/2024 memperpanjang status wabah non alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria dan Demam Berdarah Dengue (DBD).
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Sumut, Novita Saragih menyampaikan jika perpanjangan status KLB Malaria dan DBD Nias Selatan sudah sejak 15 November 2024.
“Sekarang status wabah non alam KLB Malaria dan DBD di Kabupaten Nias Selatan sudah diperpanjang sampai 28 Desember 2024,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 10 Desember 2024.
Menurut Novita, perpanjangan KLB dilakukan lantaran masih ditemukannya beberapa kasus Malaria dan DBD. Namun demikian, kasus kedua penyakit tersebut cenderung sudah melandai.
Dia menyebutkan, Dinkes Sumut turut mencatat jumlah kasus Malaria di Nias Selatan.
“Update kasus Malaria terakhir hingga 5 Desember 2024, jumlahnya sudah mencapai 1.096 kasus dengan kematian sebanyak 11 kasus,” ungkapnya.
Selain itu, Dinkes Sumut menyampaikan catatan jumlah kasus DBD di Nias Selatan hingga bulan November yang sudah terlapor.
“Kasus DBD di Nias Selatan hingga bulan November sebanyak 747 kasus yang terlaporkan,” pungkasnya. (*)
Editor: M Idris