Prosumut
Kesehatan

Kasus Malaria dan DBD Nias Selatan Masih Ditemukan, Status KLB Diperpanjang

PROSUMUT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui keputusan Bupati Nias Selatan nomor 100.3.3.2/948/2024 memperpanjang status wabah non alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria dan Demam Berdarah Dengue (DBD).

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Sumut, Novita Saragih menyampaikan jika perpanjangan status KLB Malaria dan DBD Nias Selatan sudah sejak 15 November 2024.

“Sekarang status wabah non alam KLB Malaria dan DBD di Kabupaten Nias Selatan sudah diperpanjang sampai 28 Desember 2024,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 10 Desember 2024.

Menurut Novita, perpanjangan KLB dilakukan lantaran masih ditemukannya beberapa kasus Malaria dan DBD. Namun demikian, kasus kedua penyakit tersebut cenderung sudah melandai.

Dia menyebutkan, Dinkes Sumut turut mencatat jumlah kasus Malaria di Nias Selatan.

“Update kasus Malaria terakhir hingga 5 Desember 2024, jumlahnya sudah mencapai 1.096 kasus dengan kematian sebanyak 11 kasus,” ungkapnya.

Selain itu, Dinkes Sumut menyampaikan catatan jumlah kasus DBD di Nias Selatan hingga bulan November yang sudah terlapor.

“Kasus DBD di Nias Selatan hingga bulan November sebanyak 747 kasus yang terlaporkan,” pungkasnya. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Posyandu Berperan Strategis Bangun Kesehatan Masyarakat

Konten Terkait

Data Terbaru Covid-19 Sumut, 19 Daerah Sumbang Kasus Positif

Editor Prosumut.com

Sigap Pencegahan Covid-19, Dua Warga Secanggang Dikarantina

admin2@prosumut

Ciri Relawan Sejati! Yayasan Bitra Tawarkan Pusat Pelatihannya Jadi Tempat Karantina Covid-19

admin2@prosumut

Hadapi Arus Mudik Idul Fitri 1444 H, Dinkes Sumut Siapkan Langkah Strategis

Editor prosumut.com

Terpapar Covid-19 dari Soekirman? Ini Kata Anggota DPRD Sumut

Editor Prosumut.com

Dinkes Sumut Ajak Masyarakat Segera Memvaksinkan Diri 

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara