PROSUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Ketiga tersangka yakni, SD selaku Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Madina, kemudian dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) NS dan LS.
Ketiganya ditahan, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejatisu, dari pukul 11.00 hingga 15.00 WIB, Selasa 10 September 2019.
“Benar, ketiganya sudah kita tahan usai diperiksa sekitar 4 jam lamanya. Untuk 20 hari ke depan mereka dititipkan di Rutan Tanjunggusta,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian.
Dikatakan Sumanggar, total kerugian keuangan negara dari pekerjaan yang dilakukan dinas PUPR pada proyek pembangunan TRB dan TSS mencapai Rp2.830.270.000.
“Kerugian negaranya kalau dirincikan fisiknya, pekerjaan pembangunan sebesar Rp536 juta lebih, terus pengadaan alat beratnya Rp2,29 miliar. Jadi kalau ditotal sekitar Rp2,830 miliar lebih,” urai Sumanggar.
Dijelaskannya, dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan TRB dan TSS dilakukan tanpa adanya kontrak terlebih dahulu.
“Sehingga proses pencairan dana kepada pelaksana pekerjaan dilakukan oleh pejabat pengadaan untuk merekayasa administrasi pengadaan langsung, seolah-olah penyediaan barang jasa melalui metode pengadaan langsung benar dilaksanakan,” ungkap Sumanggar.
Sumanggar menambahkan, pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) dan sempadan sungai Aek Singolot. Dan masih berada dalam DAS sungai Batang Gadis yang tidak boleh mendirikan bangunan permanen. (*)