PROSUMUT – Lurah Bhakti Karya, Ali Syahdana Harahap memenuhi panggilan polisi terkait tambang dan galian C ilegal Pantai Acong, Rabu 28 Agustus 2019. Selama 2,5 jam, polisi memeriksa yang bersangkutan.
Ali mengaku belum pernah mendatangi tambang ilegal Pantai Acong, walau berada di daerah yang dipimpinnya. “Aku sama sekali tak pernah ke sana (Pantai Acong),” katanya.
“Sama sekali aku tak tahu siapa pengelolanya itu,” sambungnya.
Menurutnya, polisi juga mencecarnya pertanyaan tentang ekskavator tersebut milik siapa. Sekarang, dua ekskavator itu sudah disita polisi dan berada dalam pengawasan Polres Binjai.
“Manalah ku tahu beko itu punya siapa. Ditunjukkan tadi fotonya sama ku,” katanya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif membenarkan telah memanggil Lurah Bhakti Karya, Ali Syahdana Harahap terkait tambang ilegal Pantai Acong. Tapi, dirinya enggan menjelaskan apa poin yang mereka tanyakan kepada Ali.
Katanya, polisi tetap akan mencari tahu siapa yang mengelola tambang Ilegal Pantai Acong tersebut. Karena itu, Camat Binjai Selatan juga bakal diperiksa terkait kasus pertambangan ilegal tersebut.
“Polisi terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara profesional,” ungkapnya.
Sebelumnya, lokasi Galian C di Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Sumatera Utara makan korban, Senin 26 Agustus 2019 pukul 10.30 WIB.
Sayani alias Datuk (47) warga Jalan Samanhudi Lingkungan I Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai tewas di Rumah Sakit Artha Medica.
Sebelum tewas, korban mengeruk pasir di lokasi Galian C Ilegal. Korban bersama dua teman lainnya masing-masing Hendi (32) warga Jalan Gunung Kidul dan Rinaldi (32) warga Jalan Samanhudi Kecamatan Binjai Selatan.
Diketahui, polisi menyita 2 ekskavator saat menggerebek pertambangan mineral atau Galian C Ilegal di Pantai Acong yang beralamat di Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, Senin 19 Agustus 2019.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/785/VIII/2019/Reskrim tanggal 19 Agustus 2019, Laporan Informasi Nomor: LI/12/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dan Perintah Lisan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto.
Polisi belum mengetahui siapa pemilik 2 ekskavator tersebut. Namun, alat berat itu sudah disita dan terduduk di Mapolres Binjai. (*)