Prosumut
Hukum

Kasus Event Pondok Ramadhan Gagasan Eks Gubsu; Penggugat Serahkan Bukti Baru

PROSUMUT –  Sidang lanjutan gugatan pengusaha Event Organizer (EO) Kampusi Promo Herwin terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) T Erry Nuradi dan mantan komisaris Bank Sumut Hendra Arbie kembali digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 11 April 2019.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Djaniko Girsang, pihak penggugat menyerahkan bukti-bukti tambahan baru untuk membantah keterangan saksi tergugat yang dihadirkan pada sidang pekan sebelumnya

“Kita tadi menyerahkan tambahan bukti-bukti baru yang menjelaskan bahwa dua kegiatan Ramadhan, Pondok Ramadhan dan Lintas Ramadhan adalah gagasan dari gubernur (T. Erry Nuradi),” ucap kuasa hukum penggugat Enni Martalena Pasaribu usai sidang.

Bukti-bukti yang diserahkan di antaranya, percakapan penggugat Herwin dengan saksi Rahmatsyah lewat WhatsApp (WA) dan beberapa bukti rekaman video. 

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

“Dalam rekaman video itu, ada pidato pak gubernur yang menyatakan gagasan acara itu dari pak gubernur, jadi bukan gagasan dari para pengusaha. Kemudian ada juga screenshot percakapan WA antara Herwin dan saksi Rahmatsyah,” ujarnya.

Dalam bukti percakapan WA antara Herwin dan saksi Rahmatsyah terkait penyelenggaraan event Ramadhan tersebut, saksi tidak menyebut dirinya sebagai sponsorship. Disebutkannya, ada 52 screenshot percakapan WA yang diserahkan dalam persidangan.

“Keterangannya minggu lalu dia bilang dia sebagai sponsorship. Tapi percakapan dia di WA dengan Herwin, dia malah disuruh mewakili gubernur untuk menyelesaikan masalah pembayaran,” pungkasnya.

“Seharusnya, kalau dia sponsorship, ada dong targetnya apa? Ini malah dia siapkan undangan-undangan. Urusan apa dia dengan undangan,” sambungnya.

Pada bukti tambahan lainnya, penggugat juga ada menyerahkan rekaman video mediasi dengan vendor-vendor dan video pertemuan dengan Sadick. Diketahui, Sadick merupakan salah satu saksi yang juga ikut untuk menjembatani masalah kekurangan pembayaran event Ramadhan itu.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

“Di video itu, satu video berisi pidato pak gubernur, kemudian mediasi kuasa hukum pak Hendra Arbie dengan pak Herwin bersama vendor-vendor, bahwasanya pak Hendra bersedia membayar tagihan ke vendor,” sebutnya.

Di video itu terungkap, usai bermediasi dengan vendor-vendor yang menuntut pembayaran event Ramadhan, ada pengarahan dari kuasa hukum tergugat yang mengatakan bahwa Hendra Arbie, bersedia untuk membayarkannya.

“Jadi jelas, bahwa keterangan saksi dari alat bukti yang kita serahkan tadi, tidak sesuai dengan yang diucapkan saksi di sidang. Itu kan fakta percakapan, tidak bisa kita karang-karang,” tandasnya. 

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

Pekan sebelumnya, ada dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Keduanya, Rahmatsyah selaku pengusaha dan Tengku Umar Sadick selaku teman dekat Hendra Arbie sekaligus juga pengusaha.

Keduanya memberikan keterangan yang pada intinya mereka tidak tahu siapa penanggungjawab atas penyelengaraan event Ramadhan tersebut. 

Bahkan, keduanya mengaku, hanyalah sebagai sponsorship dan acara itu atas inisiasi para pengusaha yang menyumbangkan dana dengan sukarela.

Diketahui, dalam perkara ini pengusaha event organizer (EO) Kampusi Promo Herwin menggugat mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) T Erry Nuradi terkait tidak dibayarkannya uang pelaksanaan kegiatan Pondok Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016 sebesar Rp13 miliar.

Selain T Erry Nuradi sebagai tergugat II, mantan Komisaris Bank Sumut Hendra Arbie sebagai tergugat I.(*)

Konten Terkait

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek Divonis 2 Tahun

Ridwan Syamsuri

Display Papan Harga BBM Diretas, SPBU di Belawan Disidik Polisi

Val Vasco Venedict

Bikin Geram, Terduga Pelaku Bully Audrey Malah Narsis di Kantor Polisi

Editor prosumut.com

Ilegal, Dua Kontainer Lampu, Wallpaper dan Kertas Rekam Impor Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan

Editor prosumut.com

Salinan Putusan Belum Diterima, Ramadhan Pohan Masih Bebas

Ridwan Syamsuri

PN dan Kejari Medan Dituding Hilangkan Barangbukti Kasus TPPU

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara