PROSUMUT – Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Jerico Lavian Chandra dan Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Herianto mendadak dicopot dari jabatannya.
Pencopotan kedua jabatan Kasat Reskrim tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda nomor ST/933/X/KEP./2020 tanggal 6 Oktober 2020 (AKP Jerico) dan ST/905/IX/KEP./2020 tanggal 30 September 2020 (AKP Bambang Herianto).
Keduanya, kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan Propam. Jabatan Kasat Reskrim Polres Simalungun diisi oleh AKP Rachmat Ariwibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Tidik 5 Satreskrim Polrestabes Medan.
Sedangkan jabatan Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan dipercaya oleh AKP Bambang Priyatno yang sebelumnya menjabat sebagai Panit I Unit II Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Yang bersangkutan sudah dinonjobkan menjadi Pama (Perwira Pertama) Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu 7 Oktober 2020.
Menurut Tatan, dari hasil pemeriksaan, AKP Bambang Herianto diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menakut-nakuti kepala dinas setempat.
“Ada beberapa kepala dinas yang mengeluh karena ditakut-takuti, padahal itu tidak ada. Namanya ditakut-takuti, ya pasti takut jadinya kan,” ucapnya.
Sementara, terkait penyebab pencopotan AKP Jerico Lavian Chandra dari jabatannya, Tatan mengaku belum mengetahui karena yang bersangkutan masih diperiksa Propam Polda Sumut.
Namun, bisa jadi berkaitan dengan keluhan masyarakat terkait penanganan kasus maupun respon terhadap penanganan kasus.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan, apakah ini berkaitan dengan masalah profesionalisme. Jadi, kami masih menunggu hasil dari Propam Polda Sumut,” pungkasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :

