Prosumut
Kriminal

Kantongi 8,40 Gram Sabu, 2 Warga Sergai Diringkus

PROSUMUT – Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus dua orang pria warga Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga tengah melakukan tindak pidana Narkotika.

Dari tangan kedua pelaku ini polisi berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik transparan kecil yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,40 gram bersama satu unit Handphone (Hp) Merk Evercroos.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus SH melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, ditemui Jumat 4 Desember 2020 siang di Mapolres Tebingtinggi membenarkan penangkapan ini dan mengatakan jika kedua pelaku dan barang bukti kini telah ditahan di Satnarkoba Polres Tebingtinggi.

Kedua pelaku, Rahmadani alias Dani (33) warga Dusun I, Desa Sei Buluh dan Muhammad Fahmi (41) warga Dusun II Langgar Tengah, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai diungkapkan AKP Josua Nainggolan ditangkap pada hari Minggu (29 November 2020) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

“Keduanya ditangkap saat diduga menunggu seseorang dipinggir jalan, tepatnya didepan rumah warga yang berada di Jalan Ikhlas, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi,” jelas Kasubbag Humas.

Penangkapan ini sendiri dikatakan AKP Josua Nainggolan berkat adanya informasi dari warga yang mengatakan bahwa di Jalan Ikhlas akan ada transaksi narkotika. Mendapat info tersebut polisi langsung ke TKP dan menemukan kedua pelaku dilokasi yang dimaksud.

Dan saat dilakukan pengeledahan, dari kantong celana sebelah kiri Rahmadani ditemukan satu bungkus plastik transparan kecil yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Sedangkan dari Muhammad Fahmi, polisi hanya menemukan satu unit Hp yang diduga ada hubungannya dengan narkotika tersebut.

Kepada polisi kedua pelaku mengaku jika barang bukti sabu tersebut diperoleh dari orang bernama panggilan Joni (belum tertangkap).

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan di jerat dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara. (*)

 

Reporter : Ronald Pasribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Bandar Narkoba Diciduk, 364 Gram Sabu dan 16.901 Ekstasi Disita

Editor Prosumut.com

Komplotan Begal Sadis Didor

admin2@prosumut

Pembunuh Anak Kos Diringkus, Motifnya Cemburu

Editor prosumut.com

Lomba HKG PKK, Kelurahan Sumber Karya  Kota Binjai Juara I Tingkat Nasional

Ridwan Syamsuri

Pungli Biaya Ganti Rugi Tanah, Oknum Kepling Dituntut 4 Tahun

Ridwan Syamsuri

Dua Pengeroyok Anggota TNI di Medan Ditangkap Polisi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara