PROSUMUT – Terkait 7 orang dari jaringan narkoba internasional yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, dikabarkan 2 oknum polisi ikut diamankan.
Disebut-sebut, 2 oknum polisi yang diamankan berpangkat perwira pertama dan bintara. Dikabarkan, mereka bertugas di Polsek Hamparan Perak dan Polres Padangsidempuan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan peluang kepada siapapun untuk meracuni masyarakat Sumut khususnya dengan narkoba.
Ia memastikan, dua oknum kepolisian yang nantinya terbukti terlibat akan menjalani sidang peradilan umum dan kemudian dipecat.
“Masih dalam tahap pengembangan. Semua angggota kepolisian yang terlibat akan diseret dalam peradilan umum dan dipecat,” ujarnya saat pemaparan kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin 9 Maret 2020.
Kata Martuani, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus tersebut.
“Kami berkomitmen dan tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba, karena sangat merugikan bangsa,” tukasnya. (*)