PROSUMUT – Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang perjudian jenis togel, selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menindaklanjuti dengan melakukan lidik ke lapangan.
Tak perlu waktu lama, berdasarkan info tersebut polisi mengamankan seorang jurtul judi togel inisial L (47) warga Jalan Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak dari rumahnya Selasa malam 21 Juli 2020.
“Dari tersangka, disita barang bukti berupa 2 unit handphone Samsung berisi pasangan nomor tebakan togel dan uang tunai Rp 530.000,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Rabu 22 Juli 2020.
Ia menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan dan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kasusnya masih kita kembangkan lebih lanjut,” tukasnya. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editr : Iqbal Hrp
Foto :