Prosumut
Kriminal

Jurtul Togel Ditangkap Polsek Medan Sunggal

PROSUMUT – Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang perjudian jenis togel, selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menindaklanjuti dengan melakukan lidik ke lapangan.

Tak perlu waktu lama, berdasarkan info tersebut polisi mengamankan seorang jurtul judi togel inisial L (47) warga Jalan Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak dari rumahnya Selasa malam 21 Juli 2020.

“Dari tersangka, disita barang bukti berupa 2 unit handphone Samsung berisi pasangan nomor tebakan togel dan uang tunai Rp 530.000,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Rabu 22 Juli 2020.

Ia menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan dan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kasusnya masih kita kembangkan lebih lanjut,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editr          : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Dapat Perlawanan, Polisi Kualuh Hilir Tembak Pelaku Curanmor

Editor Prosumut.com

Kasus Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar, Pelaku Ditangkap di Medan

Editor Prosumut.com

Petani Ini Selundupkan Sabu di Celana Dalam

Editor prosumut.com

Sidang Kasus Pengancaman, Harta yang Dikuasai Terdakwa Milik Ali Sutomo

Editor prosumut.com

49 Kali Beraksi, Komplotan ‘Becak Hantu’ Diringkus

Editor prosumut.com

Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Multatuli

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara