Prosumut
Kriminal

Jurtul Togel Ditangkap Polsek Medan Sunggal

PROSUMUT – Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang perjudian jenis togel, selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menindaklanjuti dengan melakukan lidik ke lapangan.

Tak perlu waktu lama, berdasarkan info tersebut polisi mengamankan seorang jurtul judi togel inisial L (47) warga Jalan Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak dari rumahnya Selasa malam 21 Juli 2020.

“Dari tersangka, disita barang bukti berupa 2 unit handphone Samsung berisi pasangan nomor tebakan togel dan uang tunai Rp 530.000,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Rabu 22 Juli 2020.

Ia menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan dan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kasusnya masih kita kembangkan lebih lanjut,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editr          : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Dua Pembobol ATM Masuk “Hotel Prodeo”

Editor prosumut.com

Lapar! Pekerja Bengkel Nekat Curi Beras, Polisi: Akibat Bencana Covid-19

admin2@prosumut

Tiga Pemuda di Tebingtinggi Gagal Hisap Sabu

Editor prosumut.com

Viral di Medsos, Truk Galian C Ilegal Dibakar Warga

Editor prosumut.com

Oknum Polisi Diduga Selingkuh dengan Kepling

Editor prosumut.com

Oknum ASN Jual Vaksin Covid-19, Gubernur Sumut : Pecat!

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara