PROSUMUT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perwira Tarigan membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa jaringan bandar sabu Suarni alias Ame (42), Juna Irawan (30) dan Suratman alias Kutil (36) di Ruang Candra PN Binjai, Rabu 14 Agustus 2019.
Ketiga terdakwa yang selama jalan persidangan terus berkelit dan tegang urat saat memberi keterangan itu dituntut masing-masing 15 tahun kurungan penjara.
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara masing-masing 15 tahun terhadap ketiga terdakwa dan denda Rp1 miliar,” ujarnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis.
Perwira menilai, ketiga terdakwa terbukti secara sah memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Karena itu, JPU meminta agar ketiga terdakwa tetap ditahan.
Setelah membacakan tuntutan, ketiga terdakwa berkonsultasi dengan pengacara mereka. Selasa 20 Agustus 2019 nanti, pengacara ketiga terdakwa akan menyampaikan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim dan JPU.
Sebelumnya, JPU Perwira Tarigan mendakwa Suarni alias Ame selaku bandar sabu dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2).
Sedangkan Suratman dan Juna didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 ayat (2) serta Lebih Subsidair 132.
Keempat tersangka diketahui juga sempat ditangguhkan lantaran masa penahanan mereka habis di kepolisian. Penangguhan terjadi karena jaksa tidak menyatakan lengkap atau P21 berkas mereka.
Namun belakangan, tiga dari keempat tersangka ditangkap kembali oleh polisi hingga akhirnya jaksa menyidangkan mereka di PN Binjai.
Diketahui, dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil.
Selain itu, polisi juga menyita satu butir pil ekstasi warna hijau, satu buah timbangan elektrik, dua buah skop berbahan pipet, 50 buah plastik klip besar transparan, satu buah kotak lampu dan satu buah dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta buah telepon genggam.
Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10) lalu. Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan tangan kanan Suarni.
Dua tersangka sisanya yakni Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar. (*)