PROSUMUT – Kepolisian Daerah Sumut tidak akan tedeng aling-aling soal karhutla.
Jika sudah cukup bukti lapangan, polisi akan memproses secara hukum perusahaan yang sengaja membakar hutan dan lahan di Sumut.
Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan pihaknya akan memeriksa izin lokasi atau HGU perusahaan tersebut.
Jadi polisi mencoba untuk direksi agar bertanggung jawab juga kepada anak buahnya atau karyawannya dan juga wilayah yang dia kuasai yang diberikan izin oleh pemerintah.
“Apabila hasil penyelidikan kedapatan ada perintah untuk membakar kepada karyawannya, maka kami akan melakukan tindakan dengan memproses secara hukum. Jika tidak, kami akan melakukan penahanan untuk melakukan pertanggung jawabkan perbuatannya. Jangan nanti ada wilayah HGU, yang dikorbankan karyawan dan warga setempat,” tegas Mardiaz.
Selain itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi juga mengatakan di antara daerah-daerah itu, Dairi dan Labuhan Batu Selatan yang paling parah terpapar asap.
Untuk itu segera siapkan masker untuk rakyat khususnya di wilayah Labusel yang asap sudah mulai tebal di sana.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Pemprov Sumut bersama pihak Kepolisian sepakat untuk mencabut izin perusahaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
“Kita akan lakukan tindakan tegas sampai ke tingkat pencabutan izin kalau itu benar benar dilakukan suatu perusahaan yang lalai,” katanya. (*)