Prosumut
Hukum

Jadi Tersangka, Kivlan Zen Tempuh Praperadilan ke PN Jaksel

PROSUMUT –  Kasus kepemilikan senjata api dan dugaan rencana pembunuhan terhadap sejumlah pejabat negara masih terus bergulir.

Teranyar Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan menjadi tersangka dan dituduh sebagai “pemesan” rencana pembununan tersebut.

Menjalani proses hukum, kini Kivlan berupaya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

Hal itu dibenarkan kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri.

Iya kita mengajukan praperadilan hari ini ke PN Jaksel,” terangnya Kamis 20 Juni 2019.

Praperadilan itu adalah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Untuk pengajuan praperadilan itu
Yuntri juga menyebut telah membawa sejumlah barang bukti ke pengadilan. Dan saat ini pihaknya masih fokus terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kliennya.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

“SPDP dulu kita bawa. Sebab, SPDP yang dikirimkan ke Pak Kivlan akan dicocokkan dengan SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta,” ungkapnya.

Menurut Yuntri, dalam SPDP yang diterima Kivlan statusnya masih terlapor, belum sebagai tersangka. Namun, kliennya itu sudah ditahan.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

Kemudian, sambung dia, kasus yang menjerat kliennya itu merupakan pengembangan kasus dari tersangka kepemilikan senjata api ilegal oleh tersangka Iwan Kurniawan (IK). Sehingga sifatnya pengembangan delik yang tidak boleh dilakukan aparat penegak hukum. (*)

Konten Terkait

Sepanjang 2019, Sebanyak 38 Polisi Jajaran Polda Sumut Dipecat

Editor prosumut.com

Satbrimob Polda Kepri Beri Rasa Aman di Tempat Wisata

Editor prosumut.com

Waspadai Penipuan Berkedok Membantu Pengisian LHKPN

Editor Prosumut.com

Pemilik Sabu 3,5 Kg Lemas Diganjar 15 Tahun Bui

Editor prosumut.com

Vlog Kaesang Disebut dalam Sidang Ahmad Dhani

Editor prosumut.com

Jadi Kurir Sabu 4 Kg, Dua Terdakwa Dituntut Hingga 16 Tahun

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara