PROSUMUT – Menjadi saksi meringankan terdakwa, Elly warga Jalan Pinus Nomor 21 Lingkungan IV Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara, dinilai berkelit memberikan keterangan pada sidang di PN Binjai, Rabu 7 Agustus 2019.
Akibatnya, saksi meringankan ini juga membuat kesal hakim anggota dalam persidangan.
Pada sidang sebelumnya Aguan, suami Ame ditolak majelis untuk menjadi saksi meringankan. Karena itu, Aguan meminta Elly menjadi saksi meringankan.
“Saya disuruh itu, suaminya,” kata Elly sembari memutar badan ke belakang menunjuk Aguan yang mengikuti sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi.
Majelis mencecar soal timbangan elektrik yang ditemukan polisi di rumah Ame. Saksi mengatakan, timbangan itu digunakan terdakwa untuk menimbang vanilla, salah satu bahan pembuatan kue.
Saksi dinilai berkelit terkait kedekatannya dengan Ame karena sesama pembuat kue. Sebab saksi adalah pembuat kue basah, sedangkan terdakwa membuat kue kering.
Elly juga mengaku menjaga cucu di rumah anaknya yang sekarang sudah ikut ke Kalimantan. Rumah anak saksi berhadapan dengan rumah terdakwa.
“Jalan setahun. Sudah 9 bulan di rumah anak (Jalan Petai), sambil jaga cucu,” katanya.
Sementara majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa yakni Suarni alias Ame, Juna Irawan dan Suratman alias Kutil sudah ditahan sejak 1 November 2018. Artinya sudah sekitar 10 bulan.
Karena itu majelis berpendapat, saksi memberikan keterangan secara sembarang. Bahkan, pernyataannya dinilai akan memberatkan.
Setelah Elly, saksi meringankan untuk Juna dan Kutil yakni Imran Siregar warga Jalan Tuan Syech Rukun Nomor 37 Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota memberi keterangan. Menurutnya, kedua terdakwa tak pernah diketahui nyambi jadi kurir narkotika.
Pekan depan (14 Agustus 2019), Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan akan membacakan tuntutan untuk ketiga terdakwa. Dalam sidang sebelumnya, hakim juga dibuat kesal oleh Ame. Bahkan, Ame memberikan keterangan kepada majelis hakim dengan bersuara besar dan tegang urat.
Ame didakwa jaksa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2). Sedangkan Suratman dan Juna didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 ayat (2) serta Lebih Subsidair 132.
Diketahui dari mereka, polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil.
Selain itu, polisi juga menyita satu butir pil ekstasi warna hijau, satu timbangan elektrik, dua skop berbahan pipet, 50 plastik klip besar transparan, satu kotak lampu dan satu dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta empat telepon genggam.
Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin 29 Oktober 2018 lalu. Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba.
Sedangkan Pohan merupakan tangan kanan Suarni. Dua tersangka sisanya yakni Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar. (*)