PROSUMUT – Tiga bulan menguluti profesi sebagai kurir sabu, Harsoyo alias Soyok (25) diringkus polisi.
Dari pria pengangguran warga dusun I Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu.
Diantaranya, 2 paket sabu seberat 0,35 gram yang tersimpan didalam sepatu miliknya, 1 plastik klip transfaran kosong dan 1 pipet ujungnya runcing, guna penyelidikan lebih lanjut tersangka bersama barang buktinya digelandang ke Satnarkoba Polres Sergai, Minggu 29 Maret 2020.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, penangkapan tersangka ini atas informasi dari masyarakat sekitar tentang adanya pria penggangguran yang mengedarkan sabu di desa tersebut.
Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dilokasi, begitu melihat keberadaan tersangka sedang berada dirumah.
Selanjutnya, polisi berkordinasi dengan Kepala Dusun (Kadus) setempat dan langsung melakukan penggerebekan dan pengeledahan dirumah tersangka, hasilnya polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu dari rumah tersangka.
“Menurut tersangka, sabu itu dibelinya dari inisial AG seharga Rp 400.000. Dari harga itu, tersangka kembali mengecaknya menjadi 10 paket, dari 10 paket 8 paket sudah habis terjual oleh tersangka dengan harga Rp 80,000 – Rp 50,000 rupiah, kata Robin.
“Tersangka, dijerat dengan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” tambahnya. (*)