PROSUMUT – Usai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Pihak BPJS Kesehatan masih menunggu salinan putusan MA terkait dengan pemberitaan yang beredar.
“BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019,” kata Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf sesuai keterangan tertulisnya, Senin 9 Maret 2020.
Lanjutnya, BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.
Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” pungkasnya.
Hal senada yang dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sari Quratulainy yang dikonfirmasi terkait ini mengaku masih belum mengetahuinya secara pasti adanya keputusan MA ini.
Ia mengatakan, dirinya baru hanya mendapatkan kabar dari media, sehingga masih akan menunggu konfirmasi secara resmi dari pemerintah pusat.
“Jadi belum bisa berkomentar banyak. Tapi kalau memang benar itu keputusan MA, artinya kita akan mengikuti regulasi yang ada,” katanya. (*)

