PROSUMUT – Unit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan menangkap Rabiatun (33) warga Paluhmanis Gang Melati Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utata, Minggu malam 5 Juli 2020. Dari tangan ibu rumah tangga itu, polisi menyita sabu seberat 3,99 gram.
“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat bahwa aktivitas perempuan dimaksud meresahkan,” kata Kapolsek Pangkalanbrandan, AKP PS Simbolon, Senin 6 Juli 2020.
Rabiatun ditangkap tak jauh dari rumahnya. Informasi yang diperoleh dari masyarakat, dilakukan penyelidikan oleh polisi.
Menurutnya, IRT tersebut diamankan saat berada di halaman rumah orang tuanya. “Dilakukan interogasi bahwasanya barang bukti telah disembunyikannya di atas pelepah pohon kelapa sawit,” ujarnya.
“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Pangkalanbrandan untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas sedang disiapkan untuk dikirim ke Satresnarkoba Polres Langkat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :