Prosumut
IRT
Kriminal

IRT di Brandan Nyambi Jadi Pengedar Sabu

PROSUMUT – Unit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan menangkap Rabiatun (33) warga Paluhmanis Gang Melati Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utata, Minggu malam 5 Juli 2020. Dari tangan ibu rumah tangga itu, polisi menyita sabu seberat 3,99 gram.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat bahwa aktivitas perempuan dimaksud meresahkan,” kata Kapolsek Pangkalanbrandan, AKP PS Simbolon, Senin 6 Juli 2020.

Rabiatun ditangkap tak jauh dari rumahnya. Informasi yang diperoleh dari masyarakat, dilakukan penyelidikan oleh polisi.

Menurutnya, IRT tersebut diamankan saat berada di halaman rumah orang tuanya. “Dilakukan interogasi bahwasanya barang bukti telah disembunyikannya di atas pelepah pohon kelapa sawit,” ujarnya.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Pangkalanbrandan untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas sedang disiapkan untuk dikirim ke Satresnarkoba Polres Langkat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Gelapkan Barang Rp396 Juta, GM PT ABL Dituntut 3 Tahun

Editor prosumut.com

BNN Ungkap Jaringan Internasional di Sumut, 37 Kg Sabu Disita

admin2@prosumut

Polres Langkat Diapresiasi Tangkap ‘Pemain Medsos’ Ngaku Wartawan

admin2@prosumut

Pemuda Jalan Starban Diciduk Polisi Karena Narkoba

Editor Prosumut.com

Pelaku Pengeroyokan Satpam Terminal Amplas Diringkus

admin2@prosumut

Gegara Cemburu, Gadis Belia di Medan Tewas Disiram Air Keras

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara