Prosumut
Hukum

Ini Penangan Kasus Seksi Propam Langkat

PROSUMUT – Seksi Propam Polres Langkat mengganjar seorang polisi berpangkat Bripka dengan pemberhentian tidak hormat.

Hal itu disampaikan Waka Polres Langkat Kompol Delami Saleh dalam paparan akhir tahun 2019 di Mapolres, Jum’at 20 Desember 2019.

Oknum polisi kena PTDH itu bernama Liberty Wandi. “Yang bersangkutan disersi,” ujarnya.

Ia menjabarkan, ada 29 kasus yang melakukan pelanggaran disiplin selama 2019 di lingkungan Polres Langkat. Dari jumlah itu, 24 kasus di antaranya sudah tuntas.

“5 kasus sedang diproses, menunggu sidang disiplin,” katanya.

Untuk pelanggaran kode etik profesi, kaga dia, ada 5 kasus sepanjang 2019. Dari jumlah itu, 2 kasus di antaranya dinyatakan sudah beres.

“3 kasus lagi sedang proses yang saat ini sedang meminta pandangan hukum ke Bidang Propam Polda Sumut,” sambungnya.

Terakhir pelanggaran pidana, katanya, ada 1 kasus. “Saat ini sedang dalam proses menunggu putusan tetap dari pengadilan inisial Bripka F,” ujarnya. (*)

Konten Terkait

Gegara Penganiayaan Saksi, Otniel Dicopot dari Kapolsek Percut

admin2@prosumut

Materi Kabur, Pengacara Minta Terdakwa Kasus Sabu Dibebaskan

Editor prosumut.com

Soal Lahan Galian C, PTPN II Koordinasi ke Pertanahan

Editor prosumut.com

Kasus Pembunuhan Afdillah Terungkap, Motif Cemburu

Ridwan Syamsuri

Kasus Ujaran Kebencian, Dosen USU Dituntut 1 Tahun

Ridwan Syamsuri

Bertemu Kapolda, PDI Perjuangan Sumut Bahas 6 Isu Strategis

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara