Prosumut
Hukum

Ini Penangan Kasus Seksi Propam Langkat

PROSUMUT – Seksi Propam Polres Langkat mengganjar seorang polisi berpangkat Bripka dengan pemberhentian tidak hormat.

Hal itu disampaikan Waka Polres Langkat Kompol Delami Saleh dalam paparan akhir tahun 2019 di Mapolres, Jum’at 20 Desember 2019.

Oknum polisi kena PTDH itu bernama Liberty Wandi. “Yang bersangkutan disersi,” ujarnya.

Ia menjabarkan, ada 29 kasus yang melakukan pelanggaran disiplin selama 2019 di lingkungan Polres Langkat. Dari jumlah itu, 24 kasus di antaranya sudah tuntas.

“5 kasus sedang diproses, menunggu sidang disiplin,” katanya.

Untuk pelanggaran kode etik profesi, kaga dia, ada 5 kasus sepanjang 2019. Dari jumlah itu, 2 kasus di antaranya dinyatakan sudah beres.

“3 kasus lagi sedang proses yang saat ini sedang meminta pandangan hukum ke Bidang Propam Polda Sumut,” sambungnya.

Terakhir pelanggaran pidana, katanya, ada 1 kasus. “Saat ini sedang dalam proses menunggu putusan tetap dari pengadilan inisial Bripka F,” ujarnya. (*)

Konten Terkait

Diduga Stres Hadapi Tuntutan, Hercules Kejar & Ancam Wartawan TV

Val Vasco Venedict

Divonis Ringan Karena Kasus Pemerasan, Ketua P3TM Tertawa

Ridwan Syamsuri

Dugaan Pelanggaran Seleksi KPID, Ketua Komisi A DPRD Sumut Dilaporkan ke BKD

Editor prosumut.com

Sidang Bandar Sabu Ame Cs; Terdakwa Mengaku Kasusnya Diurus DPO

Ridwan Syamsuri

Wow, Pengakuan Bos Pabrik Korek Gas Terbakar di Binjai Mengejutkan!

Editor prosumut.com

Istri Oknum Polisi yang Diduga Menipu Simpan Baju Tahanan dalam Tas

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara