PROSUMUT – Seksi Propam Polres Langkat mengganjar seorang polisi berpangkat Bripka dengan pemberhentian tidak hormat.
Hal itu disampaikan Waka Polres Langkat Kompol Delami Saleh dalam paparan akhir tahun 2019 di Mapolres, Jum’at 20 Desember 2019.
Oknum polisi kena PTDH itu bernama Liberty Wandi. “Yang bersangkutan disersi,” ujarnya.
Ia menjabarkan, ada 29 kasus yang melakukan pelanggaran disiplin selama 2019 di lingkungan Polres Langkat. Dari jumlah itu, 24 kasus di antaranya sudah tuntas.
“5 kasus sedang diproses, menunggu sidang disiplin,” katanya.
Untuk pelanggaran kode etik profesi, kaga dia, ada 5 kasus sepanjang 2019. Dari jumlah itu, 2 kasus di antaranya dinyatakan sudah beres.
“3 kasus lagi sedang proses yang saat ini sedang meminta pandangan hukum ke Bidang Propam Polda Sumut,” sambungnya.
Terakhir pelanggaran pidana, katanya, ada 1 kasus. “Saat ini sedang dalam proses menunggu putusan tetap dari pengadilan inisial Bripka F,” ujarnya. (*)