Prosumut
Hukum

Ini Penangan Kasus Seksi Propam Langkat

PROSUMUT – Seksi Propam Polres Langkat mengganjar seorang polisi berpangkat Bripka dengan pemberhentian tidak hormat.

Hal itu disampaikan Waka Polres Langkat Kompol Delami Saleh dalam paparan akhir tahun 2019 di Mapolres, Jum’at 20 Desember 2019.

Oknum polisi kena PTDH itu bernama Liberty Wandi. “Yang bersangkutan disersi,” ujarnya.

Ia menjabarkan, ada 29 kasus yang melakukan pelanggaran disiplin selama 2019 di lingkungan Polres Langkat. Dari jumlah itu, 24 kasus di antaranya sudah tuntas.

“5 kasus sedang diproses, menunggu sidang disiplin,” katanya.

Untuk pelanggaran kode etik profesi, kaga dia, ada 5 kasus sepanjang 2019. Dari jumlah itu, 2 kasus di antaranya dinyatakan sudah beres.

“3 kasus lagi sedang proses yang saat ini sedang meminta pandangan hukum ke Bidang Propam Polda Sumut,” sambungnya.

Terakhir pelanggaran pidana, katanya, ada 1 kasus. “Saat ini sedang dalam proses menunggu putusan tetap dari pengadilan inisial Bripka F,” ujarnya. (*)

Konten Terkait

Kurir Sabu 20 Kg Asal Malaysia Diadili

Editor prosumut.com

Waspadai Penipuan Berkedok Membantu Pengisian LHKPN

Editor Prosumut.com

Hari Ini, Polisi Periksa Eks Kapolda Tersangka Makar

Editor prosumut.com

Kasat Reskrim Polres Simalungun dan Padang Sidempuan Mendadak Dicopot

Editor Prosumut.com

Lelang Jaga Malam Pasar Halat Diduga Beraroma KKN

Ridwan Syamsuri

Sering Lawan Arah, Puluhan Motor di Perbaungan Terjaring Razia

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara