PROSUMUT – T Raja Aceh alias Dedek (32) asal Kabupaten Aceh Selatan yang tega membakar istrinya sendiri Juliana Riska (25) ternyata bermotif cemburu buta.
Akibat kecemburuannya, tersangka gelap mata hingga nekat membakar istrinya sendiri.
Hal ini dibeberkan Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting ketika ditanya soal motif tersangka melakukan aksi keji tersebut.
“Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku diduga cemburu melihat istrinya. Dampak dari cemburu tersangka, membuatnya nekat melakukan aksi tersebut,” katanya, Senin (29/7/2019) pagi.
Tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang berasal dari Desa Kedai Trumon Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh.
Keduanya menikah dan kemudian merantau di Kota Rambutan.
Sebuah rumah di Jalan Abdul Hamid Noor Lingkungan II Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota menjadi tempat pelabuhan sementara.
Alamat tersebut merupakan rumah kontrak mereka.
Ia menambahkan, Petugas Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Binjai terus melakukan pencarian terhadap tersangka.
“Bahkan pengejarannya sampai ke kampung halaman tersangka. Selama 3 bulan buron, akhirnya persembunyian tersangka diketahui di sebuah gudang beton Jalan Gatot Subroto Km 7,8 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal,” ujarnya.
Sebelumnya, korban mengalami kekerasan saat berada di salah satu kamar Cafe Idola Jalan T Amir Hamzah Dusun 1 Purnama Sari Desa Tandam Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, Selasa (30/4/2019) lalu.
Pelaku secara tiba-tiba menyiram bensin ke tubuh korban yang diikuti menyalakan api, sehingga terbakar.
Setelah api membakar tubuh korban, pelaku sempat memeluknya agar sijago merah padam akibat perbuatannya.
Meski demikian, api keburu menjilat tubuh mulus korban.
Buntutnya, korban mengalami luka bakar 45 persen
Korban sempat dibawa ke RS Djoelham untuk diopname.
Namun petugas medis merujuknya ke RS Royal Prima dan RS Adam Malik Medan.
Peristiwa ini dilaporkan Karim Musa sesuai Laporan Polisi Nomor 237/V/2019/SPKT-A/Reskrim pada 1 Mei 2019.
Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*)