PROSUMUT – Polrestabes Medan akhirnya mengungkap motif penemuan mayat El, wanita berusia 21 tahun yang ditemukan dalam kardus di rumah Jalan Duku No. 40 Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu 6 Mei 2020 lalu. Motif kasus pembunuhan secara sadis tersebut ternyata bukan persoalan asmara.
Setelah melakukan penyidikan mendalam dan menggelar prarekonstruksi di lokasi penemuan mayat El sore itu juga, motifnya diketahui karena korban hendak diperkosa oleh Jeffry (22) yang merupakan penghuni rumah dan rekan korban.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edizzon Isir mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Ketiganya adalah Jeffry, ibu Jeffry yaitu Tek Sukfen (56) dan Michael (22) mantan pacar korban.
“Kita menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, yakni J (Jeffry), M (Michael), dan TS (Tek Sukfen). Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda,” ujar Isir saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Jumat 8 Mei 2020.
Isir membeberkan, semula Jeffry menghubungi korban untuk bertemu dengannya lantaran sudah cukup lama tidak berjumpa. Karena tidak menaruh curiga, korban menuruti permintaan Jeffry untuk datang ke rumahnya dengan meminta jemput Michael.
“Setelah sampai di rumah, beberapa saat kemudian J membawa korban ke kamar mandi untuk bersetubuh. Akan tetapi, korban menolak dengan melakukan perlawanan. J lalu emosi dan membenturkan kepala korban ke dinding hingga pingsan. Dengan kondisi tak sadarkan diri, korban disetubuhi oleh J,” beber Isir.
Usai memuaskan syahwatnya, Jeffry lalu mengambil pisau di dapur dan menusukkan ke bagian dada dan perut korban hingga meregang nyawa. Setelah itu, memberitahu kepada Michael telah membunuh korban.
“Setelah membunuh korban, J meminta M untuk membeli bensin eceran. Usai bensin dibeli, J lalu menyiramkan ke tubuh korban dan membakarnya,” papar Isir.
Selanjutnya, kata Isir, sebagian tubuh korban dipotong menggunakan parang dan pisau daging. Bahkan, perut korban dibelah. Kemudian, dimasukkan ke dalam kardus dengan meminta bantuan ibu Jeffry, Tek Sukfen, yang sebelumnya dihubungi oleh Michael.
“Mayat korban dimasukkan ke dalam kardus dan dilakban. Lalu, hendak dibuang di kawasan Lubukpakam dengan memesan jasa taksi online. Namun, hal itu gagal dilakukan karena ketika dibawa ke ruang tamu ternyata darah terus berceceran,” terangnya.
Oleh sebab itu, lanjut Isir, mereka mengatur siasat agar tidak ketahuan. J dan ibunya mengintimidasi M supaya mengaku telah membunuh korban. Guna mengelabuhi polisi, M diminta membuat surat cinta untuk korban yang berisi seolah-olah hubungan M tidak direstui pihak keluarga korban.
“Berdasarkan hasil penyidikan juga, J dan M merupakan mantan napi kasus pencabulan bebas bersyarat dari program asimilasi. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 340 jo 338 atau 55, 56 KUHP,” tandas dia. (*)