Prosumut
Hukum

Ini Kata Polisi Soal Penangkapan Eggi Sudjana

PROSUMUT – Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana resmi ditahan karena tuduhan makar terkait seruan people power.

Pihak pengacara Eggi sempat mengatakan penangkapan itu janggal karena dilakukan di ruang penyidik Polda Metro Jaya.

Terkait itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan itu dilakukan sesuai prosedur.

“Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik dan dipersilahkan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut,” katanya Rabu 15 Mei 2019.

Ia menjelaskan Eggi akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Argo juga menyebutkan Eggi dimasukkan ke dalam tahanan Dit Tahti Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB dan berdasar Surat Perintah Penahanan dengan nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019. (*)

Konten Terkait

Operasi Narkoba 15 Hari, Ini Hasil Tangkapan Polda Sumut

Editor prosumut.com

Warga Hamparan Perak Banderol Lutung Budeng Rp300 Ribu

Ridwan Syamsuri

Hari Ketiga Operasi Patuh Toba 2019, 2.423 Kendaraan Ditilang

Editor prosumut.com

Video Plesetan Mars ABRI Viral, Dosen UNJ Sahabat Rocky Gerung Diboyong ke Mabes Polri

Val Vasco Venedict

Kantor dan Rumdis Direktur PDAM Tirta Lihou Simalungun Digeledah

Editor prosumut.com

Seleksi P3K Langkat Berdasarkan Panselnas dan Kementerian

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara