Prosumut
Hukum

Ini Kata Polisi Soal Penangkapan Eggi Sudjana

PROSUMUT – Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana resmi ditahan karena tuduhan makar terkait seruan people power.

Pihak pengacara Eggi sempat mengatakan penangkapan itu janggal karena dilakukan di ruang penyidik Polda Metro Jaya.

Terkait itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan itu dilakukan sesuai prosedur.

“Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik dan dipersilahkan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut,” katanya Rabu 15 Mei 2019.

Ia menjelaskan Eggi akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Argo juga menyebutkan Eggi dimasukkan ke dalam tahanan Dit Tahti Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB dan berdasar Surat Perintah Penahanan dengan nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019. (*)

Konten Terkait

Termakan Hoax “Burung Besar”, Mertua Polisikan Menantu, Berujung Minta Maaf

Val Vasco Venedict

Dugaan Penganiayaan Saksi, IPW: Usut Tuntas!

admin2@prosumut

Kasasi Ditolak MA, Dahlan Iskan Dipastikan Tak Bersalah dan Bebas

Editor prosumut.com

Keluarga Dodi Ajak Bertemu, Begini Jawab Kapolda…

Val Vasco Venedict

Kampanyekan Prabowo, Pegawai PTPN IV Dihukum 3 Bulan Penjara

Editor prosumut.com

Usut Dugaan Pungli di Ramadhan Fair, Polisi Diminta Turun Tangan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara