Prosumut
Hukum

Ini Kata Polisi Soal Penangkapan Eggi Sudjana

PROSUMUT – Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana resmi ditahan karena tuduhan makar terkait seruan people power.

Pihak pengacara Eggi sempat mengatakan penangkapan itu janggal karena dilakukan di ruang penyidik Polda Metro Jaya.

Terkait itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan itu dilakukan sesuai prosedur.

“Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik dan dipersilahkan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut,” katanya Rabu 15 Mei 2019.

Ia menjelaskan Eggi akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Argo juga menyebutkan Eggi dimasukkan ke dalam tahanan Dit Tahti Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB dan berdasar Surat Perintah Penahanan dengan nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019. (*)

Konten Terkait

Kurir Ganja Diganjar 17 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Editor prosumut.com

KPK Desak Pemko di Sumut Percepat Target Sertifikasi Aset

Editor Prosumut.com

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Tangan Kanan Pangonal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Terduga Bandar Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri

Tukar Tubuh Demi Sabu, SPG Susu Dituntut 3 Tahun Bui

Ridwan Syamsuri

Kasus Event Pondok Ramadhan Gagasan Eks Gubsu; Penggugat Serahkan Bukti Baru

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara