PROSUMUT – Personel unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi berhasil meringkus dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor).
Kini kedua pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor (septor) Honda Vario BK 6251 NAN warna hitam milik korban, Kelvin Budianto Dolok Saribu (19) warga Jalan Subur, Lingkungan III, Kelurahan Sripadang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi telah diamankan di Mapolsek Rambutan.
Kepada wartawan Rabu siang, 2 Desember 2020, Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir mengatakan bahwa kedua pelaku adalah AS alias Agus (29) warga Jalan Gunung Bakti LKMD, Lingkungan I dan MFIS alias Koko (29) warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Kapolsek Rambutan juga menuturkan bahwa para pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa dini hari (1 Desember 2020) sekitar pukul 03.00 WIB di sekitar Pasak Bandar Sakti, Kota Tebingtinggi, setelah sepeda motor Honda Vario yang dicuri pelaku mogok.
Diungkapkan AKP Samosir, sebelumnya, pada Senin malam sekitar pukul 22.30 WIB, korban datang ke Jalan Yos Sudarso untuk menemui Koko, yang merupakan salah satu dari pelaku.
Setibanya dilokasi, tepatnya di Kantor Camat Rambutan, korban langsung memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran Musala. Selanjutnya korban dan Koko pergi ke arah belakang Kantor Camat Tebingtinggi untuk berbincang bincang.
Namun sekitar 5 menit kemudian, saat korban bersama Koko kembali keparkiran Musolah, korban terkejut sebab sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkiran.
Setelah lelah melakukan pencarian disekitar Kantor Camat, korban akhirnya melaporkan kejadian pencurian sepeda motor ini ke Polsek Rambutan. Akibat kejadian ini korban kepada petugas mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta rupiah.
Usai menerima pengaduan korban unit Reskrim Polsek Rambutan langsung melakukan penyelidikan hingga dalam hitungan jam kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk. Dan dari pengakuan pelaku Agus didapat informasi tentang keterlibatan pelaku Koko.
Kini kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 363 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :