PROSUMUT – Empat pemuda hanya bisa pasrah ketika disergap petugas Polsek Medan Kota dari sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso Gang Masjid, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Sebab, dari keempatnya disita barang bukti 1 paket sabu-sabu yang hendak dikonsumsi secara bersama dan alat hisapnya.
Keempat pemuda tersebut, Mulkan (49), warga Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Maimun, Fadli (44), warga Jalan Sei Meincirim, Sunggal, M Halis Faisal Lubis (42), warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun dan Yanto Nasution (44), warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.
“Keempatnya ditangkap pada pada Sabtu malam (17 Oktober 2020). Dari mereka disita barang bukti 1 paket sabu yang rencananya dikonsumsi bersama-sama,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Kamis 22 Oktober 2020.
Yaqin menyebut, penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat. Petugas segera mendatangi sebuah rumah yang akan dijadikan lokasi mengonsumsi sabu dan melakukan penggerebekan.
“Kita dapat informasi ada 4 pria di sebuah rumah sedang bersiap mengonsumsi sabu,” ucapnya.
Dia menambahkan, bersama 4 tersangka turut diamankan 1 bungkus plastik klip kecil diduga sabu seberat 0,05 gram, 1 bong alat isap sabu yang pada pipa kaca terdapat sabu sisa pakai dengan berat kotor 1,52 gram.
“Para tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :