PROSUMUT – Pihak Kepolisian Sektor Torgamba berhasil menciduk salah seorang bandar besar narkotika jenis Sabu di wilkum Polres Labuhanbatu pekan lalu.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa penangkapan bandar narkoba asal Torgamba tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang sebelum diamankan petugas.
Kepada wartawan Kapolres labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Rabu 24 Juni 2020, mengatakan bahwa tersangka yang berhasil diamankan bernama Agus Salim alias Salim (39), warga Dusun Cintamakmur Desa Aekbatu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Pelaku diamankan dari hasil pengembangan atas tersangka Samsul, yang mengaku bahwa barang yang diterimanya dari Agus Salim” kata Kasat Narkoba.
Awalnya kata Martualesi, pihaknya mendapat informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Aekbatu Kecamatan Torgamba Labusel. Dari tangan pelaku petugas turut mengamankan satu buah timbangan electrik warna hitam.
Selanjutnya (satu) buah pipet berbentuk sekop ukuran kecil dan ukuran sedang. Satu unit ponsel lipat merk Samsung, satu bungkus rokok jenis filter, satu bungkus kertas dilapis lakban warna bening berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram (bruto).
kemudian satu buah plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram, satu buah plastik klip tembus pandang berukuran besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 45,77 gram serta satu buah plastik klip tembus pandang dalam keadaan kosong.
“Dari keterangan nya, bisnis haramnya itu di lakoninya sejak satu bulan terakhir dengan omset 50 gram,” bilang kasat Narkoba.
Atas perbuatan nya pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :