PROSUMUT – Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2020, sebanyak 96 narapidana (napi) anak di Sumatera Utara (Sumut) menerima Remisi Anak Nasional (RAN) pada. Hal ini disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Rabu 23 Juli 2020.
“Total menerima RAN I sebanyak 96 napi anak. Sedangkan, RAN II nol,” ungkap Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, Kamis 23 Juli 2020.
Josua Ginting menyampaikan 96 napi itu, menerima pemotongan masa tahanan dengan perincian selama 1 bulan pemotongan masa tahanan berjumlah 68 orang, dua bulan sebanyak 10 orang, dan tiga bulan berjumlah 18 orang.
“Untuk SK Remisi Anak Nasional sudah disampaikan kepada masing-masing UPT di wilayah kerjanya di Sumut,” jelas Josua Ginting.
Josua Ginting menjelaskan Napi anak, yang berhak menerima Remisi Anak Nasional dengan syarat berkelakukan baik selama lebih kurang tiga bulan.
Kemudian, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 23 Juli 2020.
“Selanjutnya, Belum berumur 18 tahun, Tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik,” tutur Josua Ginting.
Sementara itu, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara hingga hari ini, berjumlah 28.994 orang dengan perincian 21.375 napi pria, 1.150 napi wanita, 6.218 tahanan pria dan 201 tahanan wanita.
“Napi anak pria berjumlah 109 orang dan tahanan anak pria sebanyak 26 orang,” tutur Josua Ginting. (*)
Reporter : Nastasia
Editor : Iqbal Hrp
Foto :