Prosumut
Hukum

Hakim Minta Terdakwa Irene Tidak Berkelit

PROSUMUT – Ketua Majelis Hakim Aida Harahap yang memimpin sidang perkara penipuan dan penggelapan memohon kepada terdakwa Irene Hutauruk untuk tidak berkelit dalam memberikan keterangan.

Sidang kali ini diagenda mendengar keterangan terdakwa di Ruang Cakra PN Binjai, Rabu 28 Agustus 2019.

Karena terus berkelit, hakim anggota Tri Syahriawani ngempas. Berulang kali Tri menghela nafas saat menerima jawaban terdakwa dari pertanyaan yang dicecarnya.

Dalam sidang, terdakwa menepis punya utang Rp600.500.000. “Aku pertama pinjam Rp10 juta. Tapi sudah pulangkan Rp20, enggak ada administrasinya. Tidak ada sampai Rp600 juta, paling ditotal Rp100 (juta),” ujar terdakwa.

Karena itu, terdakwa menepis disebut punya utang senilai Rp450 juta.

“Untuk ambil barang bekas di Tanjung Balai. Enggak tahu siapa namanya, di situ enggak ada toke-toke. Di situ ada kain ya ambil,” ujarnya.

Dari sekitar Rp100 jutaan itu, terdakwa mengaku sudah membayar sekitar 50-an juta. “Sekitar Rp65 jutaan lagi yang belum,” katanya.

Permohonan hakim agar terdakwa tidak berkelit kembali diucap. Hal tersebut diucap hakim karena terdakwa bilang kalau peminjam uang mengenakan biaya pengembalian pinjaman dengan bunga 10 persen.

Atas hal itu, wanita lulusan SMEA jurusan Akuntansi ini sempat berdebat dengan hakim. Bahkan terdakwa memohon kepada majelis hakim agar suaminya Aiptu Saut Malau yang  membacakan isi BAP polisi.

Karena terus berkelit, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya.

“Sidang ditutup. Minggu depan mendengar keterangan saksi,” kata hakim.

Dalam perkara sebelumnya, Irene sudah dijatuhi hukuman 15 bulan kurungan penjara atas perkara yang sama.

Diketahui, dalam dakwaan JPU Herlina, terdakwa meminjam uang pada periode 2016-2017. Dimulai 21 Desember 2016 senilai Rp20 juta.

Kemudian 16 Februari 2017 sebesar Rp70 juta. Lalu 28 Februari 2017 senilai Rp21.500.000.

Pada 13 Maret 2017, terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp450 juta. Disusul keesokan harinya 14 Maret 2017, terdakwa meminjam uang sama korban sebesar Rp9 juta. Terakhir, 20 Maret 2017, terdakwa meminjam uang sebesar Rp30 juta. (*)

Konten Terkait

Soal Galian C Ilegal Pantai Acong, Poldasu Diminta Ambil Alih

Editor prosumut.com

Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Kurir 45 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Editor prosumut.com

Masa Tahanan Eggi Sudjana Ditambah, Keluarga Pasrah

Editor prosumut.com

Kejatisu Didesak Periksa Camat Barumun Tengah dan 7 Kadesnya

Ridwan Syamsuri

Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Tanah Grant Sultan Minta Dibebaskan

Editor prosumut.com

Pengejaran Melelahkan, Buronan Pajak Rp 450 M Akhirnya Dijebloskan ke Sel

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara