Prosumut
Pendidikan

Gunakan Anggaran, Kepsek Harus Cermat dan Bebas Intervensi

PROSUMUT – Komisi B DPRD Medan, mengingatkan para kepala sekolah dasar negeri untuk teliti menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah.

Pasalnya, tak jarang penggunaan anggaran tersebut diduga tak sesuai dengan aturan akibat ada intervensi.

Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah mengungkapkan, kepala sekolah bisa dibilang pejabat publik, sehingga perlu diingatkan karena masyarakat ada yang menyoroti penggunaan anggaran negara.

Oleh sebab itu, mencari kesalahan karena posisi atau jabatan kepala sekolah kerap dipolitisir atau bahkan menjadi “permainan”.

“Penggunaan anggaran tidak boleh diintervensi, termasuk Dinas Pendidikan sendiri. Artinya, kepsek independen dalam mengelolanya tanpa ada tekanan dari siapapun,” ungkap Bahrumsyah dalam pertemuan dengan kepala SD negeri se-Kecamatan Medan Belawan di ruang Komisi B, Senin 25 Maret 2019.

Lanjut Bahrumsyah, kenyataannya tidak demikian. Ada oknum-oknum yang datang menemui kepsek dan mengintervensi. Bahkan, mengancam jabatan mereka bila tidak dijalankan usulan yang disampaikan oknum tersebut.

“SD negeri mengelola anggaran negara seperti dana BOS. Selain itu, ada anggaran UN (Ujian Nasional) yang digelontorkan dari APBD (Medan). Akan tetapi, saya tidak tahu persis berapa jumlah yang diterima sekolah. Untuk itu, nantinya kami akan meminta laporan penggunaan anggarannya. Jangan sampai menggunakan dana BOS untuk pelaksanaan UN. Kalau memang seperti itu kondisinya, harus dijabarkan secara rinci dari APBD berapa dan dana BOS berapa,” paparnya.

Dia menuturkan, jangan sampai semua anggaran dari negara diterima dan digunakan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Jika itu terjadi, maka bisa tersandung kasus penyalahgunaan anggaran negara.

Menurut dia, selain dana BOS dan APBD Medan terkait pelaksanaan UN atau mobiler berupa fasilitas sekolah, sekolah juga mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk itu, anggaran yang digunakan harus benar-benar sesuai dengan aturan berlaku. Misalnya, dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2018.

“Sekolah mengelola anggaran, tetapi tidak semua kepala sekolah yang memahami pengelolaan anggaran. Dana BOS ini sering dijadikan “senjata” oleh oknum-oknum untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tuturnya.

Ia menambahkan, laporan penggunaan anggaran negara harus berbasis kinerja atau fakta, bukan ditulis begitu saja. Apalagi, sampai fiktif. “Jika ada silpa (selisih lebih penggunaan anggaran) negara harus dicantumkan, bukan akal-akali atau dimanipulasi. Namun, seringkali tidak dicantumkan dan anggaran cenderung habis digunakan,” tukasnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Medan , M Yusuf, tak menginginkan dunia pendidikan tercoreng akibat ulah oknum yang mengintervensi kepala sekolah untuk kepentingan tertentu dalam penggunaan anggaran negara. Bahkan, jangan sampai kepala sekolah yang tak mampu mengelola anggaran dari pemerintah menjadi korban penyalahgunaan kewenangan akibat ulah oknum.

“Dalam penyusunan dan penggunaan anggaran negara mengikuti aturan yang ada. Kalau bisa, dilakukan secara transparan. Artinya, guru-guru dan orang tua murid tahu. Sebagai contoh, dilampirkan pada papan informasi atau majalah dinding (mading). Dengan begitu, ada keterbukaan sehingga tidak timbul kecurigaan-kecurigaan yang mengarah kepada isu-isu tak dapat dipertanggungjawabkan nantinya,” kata Yusuf.(*)

Konten Terkait

Silaturahmi Andi Suhaimi Bersama Ketua Komite Sekolah

admin2@prosumut

3 Agustus 2019, ISNU Kabupaten Langkat Dikukuhkan

Ridwan Syamsuri

Ketua PGRI Batubara Tinjau Pelaksanaan Try Out Guru PPPK

Editor Prosumut.com

Festival Literasi Sumut 2023, Wadah Menguatkan dan Meningkatkan Sinergi

Editor prosumut.com

Mahasiswi UINSU Belajar Politik Ekonomi Islam ke DPRD Medan

Ridwan Syamsuri

UISU dan Dompet Dhuafa Waspada Teken MoU

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara