Prosumut
Pemerintahan

Gubernur dan Ketua DPRD Sumut Dukung Pendirian KPAD

PROSUMUT – Melihat Sumatera Utara (Sumut) dengan tantangan geografis, keluasan wilayah, kompleksitas kasus anak baik di lokal, kasus lintas provinsi bahkan sebagian kasus lintas negara, kehadiran kelembagaan yang independen dalam bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dalam pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak merupakan kebutuhan mendesak.

Untuk kepentingan pendirian tersebut,  Ketua KPAI, Susanto bersama Wakil Ketua, Rita Pranawati dan Ketua Divisi Kelembagaan, Hj. Margaret Aliyatul Maimunah, melakukan kunjungan ke Sumatera Utara dan diterima oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi Selasa 10 November 2020  dan diterima oleh Ketua DPRD, baru-baru ini.

BACA JUGA:  DPRD Medan Gelar Paripurna LKPJ 2025

Dalam pertemuan KPAI dengan Gubernur, Ketua KPAI, Susanto memberikan apresiasi dan mengucapkan selamat atas Capaian Perlindungan Anak Berbasis  E-SIMEP sehingga Gubernur Sumut mendapatkan penghargaan KPAI Tahun 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumut menyampaikan dukungannya untuk pembentukan KPAD kembali dan secara teknis akan ditindaklanjuti.

Begitu pula saat diterima oleh Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menyatakan menyambut baik atas kunjungan KPAI dan mendukung untuk terbentuknya KPAD Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Ranperda Inisiatif DPRD Medan Terkait Perubahan Sistem Kesehatan Didukung Wali Kota

Ketua KPAI, Susanto mengapresiasi atas komitmen baik Gubernur dan Ketua DPRD Sumut untuk pendirian KPAD di Sumatera Utara. Berharap hadirnya KPAD dapat membangkitkan semangat baru, komitmen lintas sektor dan menumbuhkan budaya ramah ramah di Sumatera Utara.

Pada saat yang sama, Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati menjelaskankan bahwa keberadaan KPAI/KPAD tidak hanya mandat Undang-Undang Perlindungan Anak, namun juga Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ketiadaan KPAD di daerah dapat berdampak pada berkurangnya optimalisasi pengawasan kasus anak-anak berhadapan dengan hukum, khususnya anak pelaku.

BACA JUGA:  Ranperda Inisiatif DPRD Medan Terkait Perubahan Sistem Kesehatan Didukung Wali Kota

Hal lain juga diperkuat oleh Ketua Divisi Kelembagaan Margaret Aliyatul Maimunah,  keberadaan KPAD tidak menggantikan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan UPTD P2TP2A.

Sinergi  KPAD yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan koordinasi antar SKPD/lembaga dengan Dinas PP dan PA, serta UPTD P2TP2A akan memaksimalkan perlindungan anak di Sumut. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Jalin MoU dengan UMSU, Pemkab Langkat Dukung Mukhtamar Muhammadiyah dan Aisyiyah

Editor prosumut.com

Dinas PU: Jangan Pernah Lalai Laksanakan Protokol Kesehatan

Editor Prosumut.com

Ramah Disabilitas Butuh Kolaborasi Lintas Sektor

Editor prosumut.com

Pengurus DPD BM Kosgoro Silaturahmi ke Bupati Labuhanbatu

admin2@prosumut

Jam Kerja Berkurang, ASN Diminta Tetap Bekerja Maksimal Selama Ramadan

Ridwan Syamsuri

P-APBD Langkat Disahkan, Belanja Disetujui Rp2,4 Triliun

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara