PROSUMUT – BPJamsostek Cabang Tanjung Morawa menggelar rapat koordinasi sekaligus mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Selasa 8 Juni 2021.
Kegiatan ini dihadiri Kepala BPJamsostek Cabang Tanjung Morawa, Iskandar Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jabbal Nur, Kasidatun Kejari Deli Serdang Fahri Ramadhani, dan para Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kepala BPJamsostek Cabang Tanjung Morawa, Iskandar mengatakan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga melakukan sosialisasi yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyebarluaskan berbagai informasi seputar Inpres Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Selain sosialisasi juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada kejari deli Serdang atas peran Aktif Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara atas peran aktifnya dalam peningkatan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja di Deliserdang,” terangnya.
Kajari Deliserdang, Jabal Nur juga mendukung penuh optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan berharap dengan adanya Inpres ini akan semakin memacu jajaran Kejaksaan untuk terus memberikan kesadaran kepada pemberi kerja, agar dapat menunaikan tanggung jawabnya, sebelum langkah-langkah hukum ditempuh sesuai ketentuan UU.
Seperti diketahui, Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJamsostek kembali mendapat amunisi baru. Pasalnya, Presiden RI, Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek. (*)
Foto :