PROSUMUT – Satreskrim Polres Binjai akhirnya menggerebek aktivitas Galian C di Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Sumatera Utara, Senin petang, 19 Agustus 2019.
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan hal tersebut. “Ya benar,” katanya.
Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif yang memimpin operasi penggerebekan. Sesampai di TKP, terlihat dua unit alat berat.
Karena itu, katanya, dua unit alat berat itu diboyong ke Mapolres Binjai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Semua yang melakukan aktivitas ilegal, Polres Binjai pasti akan tidak tegas menutupnya. Siapa pun yang beroperasi, pasti disikat,” katanya seraya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan kepada Satreskrim Polres Binjai terkait aktivitas ilegal tersebut.
Informasi diperoleh, penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Binjai bersama unsur POM. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kontak fisik dengan satuan samping.
Namun, Kapolres belum dapat memastikan berapa orang yang dibawa. “Tanya sama Kasat Reskrim ya untuk lebih lanjut,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemko dan Polres Binjai didesak untuk menutup aktivitas Galian C yang beroperasi secara ilegal di Kelurahan Bhakti Karya dan Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Binjai Zainuddin Purba kepada wartawan, Senin 19 Agustus 2019.
Baginya, aktivitas ilegal ini sudah merusak lingkungan. Bahkan, dirinya menilai, kerusakan yang tanpa disadari masyarakat ini sudah sampai pada tingkat memprihatinkan. (*)

