Prosumut
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Lily.
Pemerintahan

Fraksi PDIP DPRD Medan Usul Tambah Fasilitas Olahraga Bebas Asap Rokok

PROSUMUT – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah kritik, saran, dan pertanyaan dalam pemandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin 7 Juli 2025.

Pemandangan umum tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Lily.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menilai pentingnya pembahasan Ranperda perubahan ini dilakukan secara cermat dan menyeluruh, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menurunkan angka kesakitan, mencegah perokok pemula, serta menciptakan generasi muda Kota Medan yang sehat.

Salah satu usulan penting yang disampaikan Fraksi PDIP adalah penambahan fasilitas olahraga sebagai kawasan tanpa rokok.

Menurut Fraksi PDIP, fasilitas olahraga sangat membutuhkan udara bersih demi mendukung kesehatan masyarakat yang sedang berolahraga.

Selain itu, Fraksi PDIP juga mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Kota Medan telah melakukan sosialisasi terkait aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang kini juga mengatur rokok elektrik seperti vape, ICOS/IQOS, dan produk sintetis lain sebagai bagian dari objek pengendalian kawasan tanpa rokok.

Fraksi partai berlambang kepala banteng ini menilai kurangnya sosialisasi menjadi salah satu penyebab penerapan Perda KTR di Medan belum berjalan maksimal.

Fraksi PDIP juga membandingkan keberhasilan penerapan Perda KTR di daerah lain, seperti Kota Bandung, Kota Bogor, Kabupaten Pemalang, Banyumas, Asahan, dan Samosir.

Di daerah-daerah tersebut, pemerintah daerah membentuk Tim Satgas KTR, menjalankan program Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Puskesmas, menerapkan zonasi penjualan, serta melarang iklan dan promosi rokok di luar KTR.

“Kami ingin tahu, langkah-langkah apa saja yang telah dan akan disiapkan Pemerintah Kota Medan agar maksud dan tujuan perubahan Perda ini tercapai?” ujar Lily yang juga anggota Komisi II DPRD Medan.

Lebih lanjut, Fraksi PDIP juga menyoroti masih adanya pejabat maupun pegawai yang belum sepenuhnya mematuhi aturan KTR, seperti merokok di ruang tertutup serta masih ditemukannya iklan rokok di ruas jalan protokol.

Fraksi ini meminta perhatian serius Dinas Kesehatan Kota Medan dan penegasan fungsi pengawasan oleh Tim Satgas KTR.

Di akhir pemandangan umum, Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan Ranperda ini dapat menghasilkan kebijakan yang efektif, sehingga tercipta lingkungan yang sehat, udara yang bersih, dan masyarakat Kota Medan yang lebih sadar akan pentingnya hidup tanpa asap rokok. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Ilegal, Komisi IV DPRD Medan Rekomendasi Segel Bangunan di Jalan Adi Sucipto

Konten Terkait

Wabup Langkat Sampaikan Nota Keuangan R-APBD 2020

Editor prosumut.com

Kelurahan di Binjai Ini Dicanangkan Bersih Narkoba

Editor prosumut.com

Jalur Alternatif Medan-Berastagi, Gubernur akan Menghadap Menteri LHK

Editor Prosumut.com

Dorong Pemulihan Ekonomi, Indonesia Ajak Kanada Pererat Kerjasama

Editor prosumut.com

Aksi Tanam 5 Ribu Pohon, Akhyar: Yok Bikin Cantik Medan

Editor prosumut.com

Pemkab Asahan Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara