PROSUMUT – Sebanyak 30 orang menjadi korban kebakaran di pabrik rumahan korek gas, Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, terungkap fakta baru dalam sidang. Yakni, korban yang berjumlah puluhan itu diibaratkan seperti dibunuh secara perlahan.
Bagaimana tidak, korban yang sudah terkurung dalam kobaran api itu sebelum tutup usia juga menghirup asap yang bercampur dengan bahan berbahaya lainnya, gas. Buntutnya, seluruh korban lemas tak berdaya usai menghirup gas tersebut.
“Bisa saja lemas karena menghirup gas. Bisa saja gas mempercepat dengan campuran asap. Cuma lebih cenderung asap api karena dijumpai Jelaga pada lubang hidung dan kerongkongan. Jelaga itu sisa asap api,” jelas Saksi Ahli, dr Mistar Ritonga dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi di Ruang Cakra PN Binjai, Senin 30 September 2019.
Ahli Forensik dari RS Bhayangkara ini semula menjelaskan tugasnya dalam ilmu kedokteran forensik. Kepada majelis hakim, ia juga membenarkan ada menerima 30 orang korban kebakaran yang berasal dari Binjai.
Bahkan, katanya, korban tersebut terbakar. “Korban seluruhnya mengalami luka bakar, hampir 100 persen. Di atas 90 persen rata-rata tubuhnya terbakar,” ujarnya.
Menurutnya, derajat terbakarnya para korban sudah pada tingkat 6. Artinya, itu merupakan tingkatan tertinggi.
Karena itu, katanya, untuk melakukan identifikasi dilakukan dengan cara skunder maupun primer.
“Kebanyakan dari gigi identifikasinya karena gigi tahan api. Penyebab kematiannya karena api yang terhirup asap. Dua atau tiga hari berjalan untuk identifikasi. Setelah itu dituangkan dalam visum lalu surat kematian,” bebernya.
Dari jumlah 30 korban, katanya, ditemukan ada 3 orang anak-anak yang masih berusia balita. Usia ditaksir 1 sampai 5 tahun.
“(Para korban) mati lemas karena kekurangan oksigen. Terbakarnya karena sesudah meninggal,” ujarnya.
Sidang kali ini masih beragenda saksi. JPU Benny Surbakti dan Hamidah Ginting menghadirkan dua saksi ahli.
Selain Ahli Forensik, JPU juga menghadapkan Robby Sipayung sebagai saksi ahli yang merupakan Kasi Keselamatan Kerja Disnaker Sumut. Lantaran memasuki jam istirahat solat makan, majelis melakukan skors hingga pukul 13.30 WIB. (*)