Prosumut
HukumKriminal

Edarkan Sabu dan Ganja, Dina Tak Menyesal Divonis 4,5 Tahun

PROSUMUT – Tak ada rasa penyesalan dari raut wajah Rahmadina alias Dina (33) saat dihukum 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim. Selain itu, dia juga di denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, lantaran terbukti mengedarkan sabu dan ganja, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/5).

“Terdakwa Rahmadina terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra yang menuntut 5 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat, hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. “Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menjalankan program pemerintah dalam memberantas narkotika,” tandas Deson.

Sementara usai sidang, terdakwa Rahmadina yang dimintai keterangan terkait putusan tersebut, mangaku tak menyesal dihukum 4,5 tahun penjara. “Nggak apa-pa bang, biar nggak bandal kali aku di luar,” ucapnya dengan langkah gontai digiring ke sel tahanan sementara.

Dalam dakwaan JPU, pada tanggal 27 Desember 2018, tiga petugas Polsek Medan Barat mendapat informasi adanya seorang wanita yang mengedarkan narkotika di Jalan H Adam Malik Lorong I Gang Purnawirawan Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Saat dilakukan penangkapan, dari terdakwa Rahmadina ditemukan satu buah dompet berisi uang Rp70 ribu dan buah kertas berisikan ganja.

“Selanjutnya, terdakwa dibawa ke tempat awal penangkapan dan di temukan 5 bungkus plastik warna bening yang berisikan sabu. Dan setelah di introgasi, terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” tandas Jaksa. (*)

Konten Terkait

Dugaan Pelanggaran Seleksi KPID, Ketua Komisi A DPRD Sumut Dilaporkan ke BKD

Editor prosumut.com

Sungguh Keji, Anak Samosir Ini Tega Tebas Orangtuanya Gara-gara Tak Ada Lauk

Val Vasco Venedict

Rekonstruksi Tahap Ketiga Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Ada 6 Adegan Terakhir

Editor prosumut.com

Sudah Desersi Terlibat Narkoba Pula, 4 Personel Polrestabes Medan Dipecat

Editor prosumut.com

Peras Pemborong, Oknum Ketua, Wakil Ketua dan Bendahara OKP Gol

admin2@prosumut

Residivis Paketkan Sabu Dalam Pipet, Modusnya Jualan Kopi

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara