PROSUMUT – Hidayat (30) alias Dayat, seorang buruh bangunan diringkus Tim Opsnal Polsek Perbaungan karena mengedarkan sabu dikediamannya dusun I Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat 14 Februari 2020.
Dari saku celana duda anak 2 ini, Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berukuran kecil berisi butiran sabu, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam.
Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Perbaungan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan informasi dari masyarakat sekitar, yang resah atas peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.
Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Polsek Perbaungan langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka.
“Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti yang terselip disaku celana tersangka, kata AKP Jhonson.
Mantan Kapolsek Dolok Masihul ini membeberkan, setiap kali melakukan transaksi sabu oleh tersangka melalui SMS lewat Hp.
Setelah disepakati, transaksi pun dilakukan didepan teras rumah tersangka. Pengakuan tersangka, profesi bisnis sabu ini baru 1 bulan dilakoninya.
“Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit 1 Miliyar dan paling banyak10 Milyar, beber AKP Jhonson. (*)