Prosumut
Hukum

Edarkan 22 Gram Sabu, Warga Tembung Dibui 6,5 Tahun

PROSUMUT – Juliandi alias Ian (35) diganjar hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan bersalah, lantaran mengedarkan sabu seberat 22 gram, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 6 September 2019.

Warga Jalan Beringin Pasar 7 Desa Sambe Rejo Timur Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang itu, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Deson Togatorop.

Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan terima. “Terima pak,” ucap terdakwa. Senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap yang menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Dalan dakwaan JPU Abdul Hakim Harahap, pada Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Dit Res Natkoba Poldasu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar sabu sedang berkeliaran.

Mendengar hal tersebut, petugas yang menyamar menghubungi terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 5 gram seharga Rp700.000/gram dengan total Rp3.500.000.

“Setelah sepakat harga, terdakwa menyuruh petugas yang menyamar untuk datang ke Jalan Beringin Pasar 7 Gang Jambu Desa Sambe Rejo Timur Tembung Kecamatan Percut Seituan tepatnya di ujung gang,” ujar JPU.

Sebagian petugas tiba di lokasi dan terdakwa datang menjumpai mereka. Petugas lain melakukan monitor di sekitar tempat tersebut. Ketika memperlihatkan barang haram itu dan menerima uang Rp3.500.000, terdakwa langsung diringkus.

“Dalam penangkapan itu, petugas menyita 8 bungkus sabu seberat 22 gram yang dibungkus dengan plastik dan di simpan dalam dompet berwarna hijau,” cetus Abdul Hakim.

Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Dit Res Nakroba Poldasu untuk diproses lebih lanjut. Kepada petugas, terdakwa mengaku memperoleh sabu tersebut dari Heru (DPO). Namun, terdakwa tidak mengetahui keberadaan temannya tersebut. (*)

Konten Terkait

Kuasa Hukum : PT ALAM Acuannya Surat Rekomendasi Dishut Sumut

Val Vasco Venedict

Aktor Intelektual Penyerangan Novel Bisa Terungkap Tergantung Polri

Editor prosumut.com

Kecam Aksi Brutal Polisi, LBH Medan Desak Kapolri Copot Kapolda

Editor prosumut.com

Kapolres Sergai: Jangan Terima Upeti dari Bandar Judi dan Narkoba.

Editor prosumut.com

Tuntut Terdakwa Kasus Narkotika, Ini SOP Kejari Medan

Editor prosumut.com

Terpidana Kasus Penipuan, Dijebloskan ke Rutan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara