Prosumut
Kriminal

Dua Polisi Gadungan Perampok Truk Diringkus

PROSUMUT – Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sumut meringkus dua perampok truk yang kerap beraksi di kawasan Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum).

Kedua pelaku diringkus di Jalan Lintas Sipolha Horisan, Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun belum lama ini.

Keduanya adalah Zurifansyah Ginting (36), warga Jalan Kutacane, Gang Purba, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo dan Perdamenta Ginting (30), warga Jalan Jamin Ginting, Kompleks Merga Silima, Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Sementara korbannya adalah Herman Antony/CV Sukses Kencana Express.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku mengaku sebagai anggota polisi atau polisi gadungan.

Komplotan mereka berjumlah lima orang, sehingga masih memburu tiga pelaku lainnya.

“Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka bersama tiga pelaku lainnya selalu mengaku sebagai anggota kepolisian. Sekarang kita sedang mengejar tiga pelaku lagi,” kata Maringan, Minggu 20 Oktober 2019.

Maringan menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka bersama pelaku lainnya menaiki mobil dan menyalip truk korban pada Agustus lalu.

Selanjutnya, pelaku memberhentikan laju kendaraan korban seolah-olah sebagai petugas kepolisian.

“Setelah berhenti, korban (Herman) dipaksa turun dan kemudian langsung diancam menggunakan pistol. Selanjutnya, diikat serta matanya dilakban lalu dibuang di simpang pintu tol Binjai,” terangnya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya pada Senin 26 Agustus, dimana truk Colt Diesel nomor polisi BK 9626 DD yang dikendarainya dilarikan pelaku setelah diancam sebelumnya.

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengendus keberadaan dua tersangka.

“Tersangka Zurifansyah Ginting ditangkap di sekitar Terminal Pinang Baris pada Selasa 15 Oktober 2019, sedangkan Pardamenta Ginting di Penginapan Bungalow Bukit Indah Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang,” beber Maringan.

Ditambahkan dia, dari penangkapan kedua pelaku ini disita barang bukti tiga unit handphone (HP) berbagai merek, satu lembar kwitansi pembelian HP Redmi 5A, tiga potong lakban coklat dua potong tali orange, satu unit Daihatsu Xenia hitam BK 1846 SQ yang digunakan untuk beraksi, satu truk Colt Diesel BK 9626 DD.

“Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tukasnya. (*)

Konten Terkait

Dewan Minta Polres Pelabuhan Belawan Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Pemred Posmetro Medan

Ridwan Syamsuri

Petani Simpan 300 Gram Sabu di Sepatu

Editor prosumut.com

Bawa Sabu 1 Kg, 2 Warga Aceh Gagal Berangkat ke Jakarta

Editor Prosumut.com

Mobil Wartawan Dibakar OTK, Usai

Editor prosumut.com

Curi Ikan di Selat Malaka, 3 Kapal Malaysia Ditangkap

Editor Prosumut.com

Pria 44 Tahun Tewas Gantung Diri di Salapian Langkat

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara