PROSUMUT – Polrestabes Medan masih memburu dua pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar lebih yang hilang dari dalam mobil di parkiran Kantor Gubernur Sumatera Utara pada 9 September 2019 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah Tukul dan Pandiangan.
“Kita masih kejar dua pelaku yang buron (Tukul dan Pandiangan), mudah-mudahan dapat segera ditangkap,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Selasa 1 Oktober 2019.
Dadang menyatakan, kedua yang buron tersebut diminta segera menyerahkan diri. “Identitas mereka dikantongi, bahkan keberadaannya juga diketahui,” ucapnya.
Diketahui, empat dari enam pelaku pencurian uang milik Pemprovsu berhasil ditangkap dari waktu dan tempat terpisah.
Keempat pelaku tersebut adalah Niksar Sitorus (36) warga Jalan Sigalingging Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan, Dairi, Niko Demos Sihombing alias Niko (41) warga Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kecamatan Bengkalis, Riau.
Kemudian, Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22) warga Jalan Lintong Ni Huta Kecamatan Siborong-borong, Humbahas, dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39) warga Jalan Bringin 9, Kecamatan Medan Helvetia. (*)