Prosumut
Kriminal

Dua Oknum ASN Ditangkap, Diduga Jual Vaksin Covid-19

PROSUMUT – Dua oknum ASN ditangkap Polda Sumut karenna diduga melakukan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. Kedua oknum ASN tersebut, dikabarkan bertugas di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) dan salah lembaga pemasyarakat (lapas).

“Penindakan oleh Polda Sumut terkait adanya penyalahgunaan vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh oknum Dinkes Provinsi dan oknum ASN di salah satu lapas di Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 21 Mei 2021.

Hadi juga mengatakan, dugaan penyalahgunaan vaksin corona secara ilegal ini telah dilakukan sejak Rabu 19 Mei 2021. Namun, dia belum bersedia merinci lebih lanjut terkait pengusutan kasus tersebut.

Polisi saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

“Ya lagi dikembangkan, nanti kami informasikan kembali,” ujarnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Loper Koran Dibacok Begal, Uang Rp3 Juta Dibawa Kabur

Editor prosumut.com

Anggota Brimob Detasemen 2 A Dikeroyok 4 Pria

admin2@prosumut

Polsek Kualuh Hilir Amankan Pelaku Pencuri di Kios Pakaian

admin2@prosumut

Dugaan Prostitusi, Polisi: Rp20 Juta Sudah Ditransfer ke HH

admin2@prosumut

Pemalak Spesialis Dalam Angkot Ditembak

Ridwan Syamsuri

Enam Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap di Medan, Satu Didor

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara