Prosumut
Kriminal

Dua Oknum ASN Ditangkap, Diduga Jual Vaksin Covid-19

PROSUMUT – Dua oknum ASN ditangkap Polda Sumut karenna diduga melakukan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. Kedua oknum ASN tersebut, dikabarkan bertugas di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) dan salah lembaga pemasyarakat (lapas).

“Penindakan oleh Polda Sumut terkait adanya penyalahgunaan vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh oknum Dinkes Provinsi dan oknum ASN di salah satu lapas di Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 21 Mei 2021.

Hadi juga mengatakan, dugaan penyalahgunaan vaksin corona secara ilegal ini telah dilakukan sejak Rabu 19 Mei 2021. Namun, dia belum bersedia merinci lebih lanjut terkait pengusutan kasus tersebut.

Polisi saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

“Ya lagi dikembangkan, nanti kami informasikan kembali,” ujarnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Ingin Sekolahkan Adik, Warga Aceh Jadi Kurir Ganja

Editor prosumut.com

Kasus Dugaan Penistaan Agama dan Percobaan Pembakaran 2 Masjid Mangkrak

Ridwan Syamsuri

Pria Ini Sembunyikan Sabu Didalam Mikrofon

Editor prosumut.com

Kurir Ini Simpan 5 Bungkus Sabu di Paha

Editor prosumut.com

Polisi Umbar Peluru di depan Mapolres Binjai, Ini Alasannya

admin2@prosumut

‘Pemain Medsos’ Ngaku Wartawan Sudah Penyidikan: Pernah Resahkan Kapolsek

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara