Prosumut
Kriminal

Dua Oknum ASN Ditangkap, Diduga Jual Vaksin Covid-19

PROSUMUT – Dua oknum ASN ditangkap Polda Sumut karenna diduga melakukan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. Kedua oknum ASN tersebut, dikabarkan bertugas di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) dan salah lembaga pemasyarakat (lapas).

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

“Penindakan oleh Polda Sumut terkait adanya penyalahgunaan vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh oknum Dinkes Provinsi dan oknum ASN di salah satu lapas di Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 21 Mei 2021.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Hadi juga mengatakan, dugaan penyalahgunaan vaksin corona secara ilegal ini telah dilakukan sejak Rabu 19 Mei 2021. Namun, dia belum bersedia merinci lebih lanjut terkait pengusutan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Polisi saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

“Ya lagi dikembangkan, nanti kami informasikan kembali,” ujarnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Tanpa Celana, Janda Cantik Pemilik Salon Gantung Diri

Ridwan Syamsuri

Kasusnya 9 Tahun Mengendap, Korban Pencurian Desak Polda Sumut Periksa Oknum Penyidik Polsek Labuhan Ruku

Editor prosumut.com

Telkomsel Digugat Pelanggan, Nomor Cantik Dibeli Rp 10 Juta di GraPARI Ternyata Sudah Digunakan

Editor prosumut.com

TPL Bantah Tuduhan Culik 6 Warga Simalungun

Editor prosumut.com

Andi Arief Ditangkap Bersama Seorang Wanita di Kamar Hotel

Ridwan Syamsuri

Dituduh Remas Payudara, Warga Jalan Karsa Dalam Tewas Dimassa

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara