PROSUMUT – Dua kurir narkotika jenis sabu dihukum berbeda oleh majelis hakim. Sebab, barang bukti dari kedua terdakwa yakni Miszainuddin (24) dan Ridwan (47) juga berbeda.
Dari Miszainuddin yang dihukum selama 16 tahun penjara, polisi menyita sabu seberat 1 kilogram.
Sesangkan terdakwa Ridwan, dihukum 15 tahun penjara karena barang bukti sabu yang disita seberat 1/2 kg.
Keduanya juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 27 Maret 2019.
Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, meski dia menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 17 tahun penjara.
“Pikir-pikir majelis,” ucap kedua terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini berawal saat Miszainuddin diajak Kak Bat (DPO) menemui temannya di Pantai Labu.
Di sana, ada seseorang memberikan 3 bungkus kantong plastik warna putih. Kemudian, Kak Bat mengatakan agar Miszainuddin mengantarkan sabu tersebut kepada pembelinya di Palembang.
Pada 28 September 2018, Ridwan disuruh oleh Kak Bat datang ke SPBU Lhok Sukon. Oleh Kak Bat, Ridwan diminta mengantar sabu ke Palembang bersama dengan Miszainuddin.
Di lokasi, Ridwan bertemu dan masuk ke dalam mobil Jazz yang ditumpangi Kak Bat.
“Di dalam mobil, Kak Bat menyerahkan satu bungkus sabu ke Ridwan. Sedangkan dua bungkus sabu sisanya diberikan ke Miszainuddin,” kata Anwar.
“Mereka memasukkan barang haram itu ke celana dalam yang dipakai. Kemudian, Zainuddin menyerahkan uang kepada Ridwan sebesar Rp2.500.000,” sambung Anwar.
Selanjutnya, kedua terdakwa berangkat menggunakan Bus Anugerah tujuan Medan. Sesampainya di tempat tujuan, kedua terdakwa menuju loket Bus PT RAPI, Jalan SM Raja, Medan.
Ternyata, aksi keduanya sudah diketahui petugas Ditres Narkoba Polda Sumut dari seorang informan.
“Saat digeledah, polisi mendapati sabu seberat 500 gram dari celana yang dipakai Ridwan. Sedangkan dari celana dalam yang dipakai Miszainuddin, polisi mengamankan 2 bungkus sabu seberat 1.000 gram,” kata Anwar.
Kepada polisi, kedua terdakwa mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Kak Bat di Aceh. Rencananya akan diantarkan kepada pembelinya di Palembang.(*)