Prosumut
Pemerintahan

DPRD Sergai Sahkan Ranperda APBD TA 2020.

PROSUMUT – DPRD Sergai mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Sergai TA 2020, menjadi Perda.

Selain pengesahan itu, juga dibahas laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dalam sidang rapat paripurna digedung DPRD Sergai Jalan Negara Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kamis 17 Oktober 2019.

Sidang paripurna dibuka langsung ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar, didampingi Wakil ketua Ryadi, Delfitri Tamba dan Hasbullah Hadi.

Kemudian dilanjutkan  dengan penyampaian Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh juru bicara dari fraksi PPP Nur Alamsyah.

Nur Alamsyah mengatakan,bahwa pembahasan banggar dilakukan sejak September hingga Oktober 2019 serta melakukan studi banding ke wilayah Tanjung Balai Sumut dan DKI Jakarta, dalam rangka mempelajari poin-poin yang akan dibahas agar didapatkan keputusan yang tepat dan relevan.

BACA JUGA:  Ranperda Inisiatif DPRD Medan Terkait Perubahan Sistem Kesehatan Didukung Wali Kota

Dikatakan Nur Alamsyah, adapun pendapatan daerah sebesar Rp.1.665.849.841.312,- dengan uraian sebagai berikut pendapatan asli daerah Rp.134.405.275.000,- dana perimbangan sebesar Rp.1.174.113.799.585,- pendapatan lain-lain daerah yang sah sebesar Rp. 357.330.766.727, katanya.

Disela pengesahan itu, Bupati Ir H Soekirman mengatakan bahwa kebijakan program kegiatan termuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) TA 2020.

Yakni rangkaian proses yang berkesinambungan dari kebijakan program dan kegiatan sebelumnya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi bersama.

BACA JUGA:  DPRD Medan Gelar Paripurna LKPJ 2025

Soekirman berharap dengan pengesahan R-APBD TA 2020 ini akan semakin mempercepat proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Sergai periode 2016-2021, harapnya.

Dikatakan Soekirman, tahapan selanjutnya setelah pelaksanaan persetujuan bersama atas R-APBD sesuai amanat pasal 111 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, akan segera kita sampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi, katanya.

Menurut Soekirman, evaluasi ini nantinya akan bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD kabupaten tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi atau peraturan daerah lainnya yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  Ranperda Inisiatif DPRD Medan Terkait Perubahan Sistem Kesehatan Didukung Wali Kota

Hasil evaluasi tersebut akan ditetapkan melalui kesepakatan antara pihak eksekutif dengan legislatif sebagai dasar penetapan Ranperda APBD TA 2020, bilangnya.

Atas nama Pemkab Sergai Bupati Ir H Soekirman beserta seluruh jajaran, mengucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Sergai, atas komitmen dan kerja kerasnya yang telah melakukan pembahasan sehingga menjadi Perda tentang APBD TA 2020. (*)

Konten Terkait

Sekda Langkat Harap Penanggulangan Bencana Ditangani Baik dan Professional

Editor prosumut.com

Surplus Produksi Pangan Sumut, Edy: Harusnya Harga Terkendali

Editor prosumut.com

Pemkab Langkat Gandeng Tiga Institusi, Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan

Editor prosumut.com

Transparansi dan Akuntabilitas Kelola Keuangan Daerah Perlu Ditingkatkan

Editor prosumut.com

Menhub, Wagub da Akhyar di Amplas, Pembangunan Terminal Dibandrol Rp40 Miliar

Editor prosumut.com

Kepling Diharapkan Bertindak Cepat dan Kuasai Data

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara