PROSUMUT – Tim satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap ES alias Pak Erik (39) warga Aekkorsik Kecamatan Aekkuo Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera utara, Senin 3 Agustus 2020 sekira pukul 02.WIB saat yang bersangkutan sedang tidur di kawasan perkebunan Kebun PTPN III Pulomandi, Asahan.
Penangkapan itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu. Tersangka ES masuk dalam DPO Polres setelah ada permintaan bantuan dari Kejaksaan Negeri setempat sejak 12 Juni 2020 untuk pelaksanaan putusan MA tanggal 6 Januari 2016.
Adapun putusan MA yakni, tersangka ES alias Pak Erik terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika (Gol I) Bukan Tanaman, dengan menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan.
Adapun terpidana ini dulunya divonis bebas di PN Rantau Parapat sehingga oleh JPU mengajukan kasasi, dimana terpidana ini awalnya ditangkap Satres Narkoba pada tanggal 11 Desember 2012 di Dusun III Paritminyak Desa Aekkorsik Kecamatan Aekkuo Kabupaten Labura dengan barang bukti 3 plastik klip berisi narkotika sabu berat 0,7 Gram,323 Plastik klip kosong, dua unit ponsel, satu buah mancis, dua buah kaca pirek dan satu buah sekop.
Sejak 12 Juni 2020 kata Martualesi, Satres Narkoba intensif melakukan pencarian terhadap terpidana ini untuk menjaga marwah penegak hukum di mata masyarakat. Sehingga memberikan efek jera kepada para pelaku yang terlibat peredaran narkotika.
“Sehingga rasa aman dan tertib tetap terjaga ditengah tengah masyarakat dan orang orang yang hendak melakukan perbuatan melawan hukum, kedepannya semakin sadar,” sebutnya.
Disebutkannya juga, Pak Erik sempat merantau ke Lampung pada 2014 dan bekerja serabutan setelah divonis bebas. Namun ia kembali ke kampung halaman sejak wabah Covid -19 melanda.
Bahkan dikatakan, Pak Erik mengetahui dirinya adalah DPO dalam dua bulan terakhir. Karena itu terpidana ini berusaha menghindar dari tangkapan petugas.
Pun begitu, bapak lima anak ini mengaku sudah pernah berniat menyerahkan dirinya ke polisi dan mengakui kesalahannya. Namun hal itu urung dilakukan karena alasan ekonomi, agar tetap bisa menghidupi keluarganya, termasuk biaya sekolah anak.
“Saat ini terpidana ini masih diperiksa di Satres Narkoba untuk selanjutnya dilimpahkan ke eksekutor JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rantauprapat,” tutup Kasat. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :