Prosumut
Umum

DPD SBSI 1992 & KSBSI Gelar Rapat Tolak UU Cipta Kerja

PROSUMUT – Dewan Pimpinan Daerah Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Sumatera Utara bersama dengan Konfedersi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (K SBSI), menggelar rapat persiapan penolakan Undang-undang Cipta Kerja, Selasa 27 Oktober 2020.

Rapat yang digelar di Kantor DPC SBSI 1992 Deliserdang Jalan Medan-Lubuk Pakam Km 13,5 Blok 4 Dusun I Desa Wonosari Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang itu dihadiri oleh Ketua DPD SBSI 1992 Sumatera Utara Agan Surya Tanjung SH, beserta anggota dan Kordinator Wilayah K SBSI Jhonson Pardosi berikut jajaran.

Dalam rapat tersebut, Agan Surya Tanjung mengatakan, DPD SBSI 1992 Sumatera Utara, akan sangat tegas menolak Undang-undang Cipta Kerja, jika nantinya, produk hukum yang menuai polemik di tanah air tersebut tidak berpihak kepada kepentingan terbaik kaum buruh.

“Pastinya akan menolak dengan tegas Undang-undang Ciptaker itu, jika apa yang tertuang di dalamnya, menyengsarakan kami, para kaum buruh. Tentunya saya mewakili DPD SBSI 1992 akan menolak itu,” kata Agan.

Ia juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan adanya demonstrasi yang digelar secara besar-besaran jika pemerintah tetap mengesahkan Undang-undang yang menghadirkan banyak kritik serta aksi di berbagai wilayah di Indonesia.

“Pada intinya, kalau pemerintah tetap sahkan draft Undang-undang Ciptaker, maka artinya kita akan gelar aksi demonstrasi lagi dan lebih besar lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Namun, jika nantinya UU Cipta Kerja atau yang biasa disebut Omnibus Law itu, mengedepankan kepentingan juga kesejahteraan dari para tenaga kerja atau buruh di Indonesia, pihaknya pasti memberikan dukungan kepada pemerintah.

“Tapi, Undang-undang ini kan belum final, kalau nanti ada perubahan dan memang menguntungkan para buruh, ya kita pastinya mendukung itu, artinya kita lihat lagi kedepannya,” ujar Agan dalam rapat itu.

Senada dengan Ketua SBSI 1992 Sumut, Koordinator Wilayah K SBSI Sumatera Utara Jhonson Pardosi, juga menyimpulkan pertemua yang digelar hari ini adalah membahas penolakan UU Omnibus Law yang akan disahkan oleh pemerintah.

Selain itu ia juga menuturkan rencana kedua perserikatan buruh serta pekerja itu untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada.

“Kita juga pastinya menolak beberapa pasal dalam Undang-undang Ciptaker itu, jika memang tidak memihak pada masa depan buruh,” tutur Jhonson Pardosi.

Selain itu juga ia menyampaikan rencana kedua perserikatan buruh serta pekerja itu untuk menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap secara langsung kepada pihak DPRD dan Gubernur Sumatera Utara pada 1 November mendatang.

“Kita (SBSI 1992 dan K SBSI) juga akan rapat secara internal, untuk menyampaikan aspirasi kita kepada DPRD dan Gubernur Sumut, secara langsung,” ujarnya. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Lion Air Group Hentikan Sementara Operasional Penerbangan

admin2@prosumut

Transformasi JNE di Era Digital

Editor prosumut.com

Diduga OD, Oknum TNI Tewas di Binjai

Ridwan Syamsuri

Jajaran Polres Langkat Salurkan 1.500 Paket Sembako Hasil Donasi

admin2@prosumut

Semakin Tua, Semakin Cinta. Yuk Intip Rahasianya…..

Editor prosumut.com

Caisar Spring Bed Peduli Korban Kebakaran

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara