PROSUMUT – Majelis hakim yang diketuai Mian Munthe menghukum Kasim Ginting (59) oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8 Medan.
Terdakwa dinyatakan secara meyakinkan bersalah, melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap keponakannya, Mawar (samaran).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Kasim Ginting selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Majelis hakim yang diketuai Mian Munthe, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3) sore.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan Kasim Ginting merusak masa depan anak dan tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan sudah berusia lanjut,” ujar Mian Munthe.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Menanggapi putusan itu, terdakwa yang telah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
“Kami mengajukan banding majelis,” ujar terdakwa Kasim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, masih menyatakan pikir-pikir.
“Kita masih pikir-pikir. Tapi kalau terdakwa banding, kita wajib mengajukan memory banding juga,” ucap Chandra.
Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho, pada tanggal 25 Juni 2017, korban (Mawar) bersama ibu kandungnya, Nuratma Tior Nauli Hasugian datang ke rumah milik terdakwa Kasim.
Istri terdakwa merupakan adik kandung dari Nuratma, korban menjadi anak angkat terdakwa dan di sekolahkan selama berada di Medan.
Lebih lanjut kata Chandra, terdakwa telah berulang kali menyabuli korban antara Agustus hingga November 2017. Hingga akhirnya kasus tersebut terungkap, setelah korban mengadukan kepada Ibu kandungnya, tidak yang tahan lagi dengan kelakuan terdakwa.
Pada tanggal 16 Januari 2018, Rusni mengantar korban pulang ke kampungnya. “Nggak ada gunanya ini sekolah, udah ditampari di Medan,” kata Rusni kepada Nuratma, ibu kandung korban.
Di depan ibu kandungnya, korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh terdakwa.
Mendengar keterangan itu, Nuratma merasa keberatan dan melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan.
“Akibat perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa, korban lebih banyak berdiam diri dan kelihatan tidak ceria serta sering merasa ketakutan,” tandas Chandra. (*)