Prosumut
Hukum

Divonis 45 Hari Bui, Terdakwa Pengedar Kosmetik Ilegal Bebas

PROSUMUT – Direktur CV Agung Lestari, Djajawi Murni (54) langsung kabur usai divonis ringan. Terdakwa pengedar kosmetik ilegal ini, diganjar hukuman 3 bulan 15 hari denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik, terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Mengadili terdakwa Djajawi Murni dengan pidana selama 3 bulan 15 hari, denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Erintuah, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 23Oktober 2019.

Selain itu, kata Erintuah, putusan tersebut juga dikurangkan dengan masa penahanan terdakwa selama di kepolisian.

Dengan demikian, terdakwa yang berstatus tahanan kota bebas menghirup udara segar.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan konsumen, karna terdakwa tidak memiliki izin dari BPOM,” kata Erintuah.

Atas putusan itu, terdakwa Djajawi Murni menyatakan terima. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir.

Sementara terkait putusan tersebut, hakim Erintuah menyatakan hukuman terdakwa dikurangi masa tahanan selama di kepolisian.

“Tiga bulan di Polda (Sumut), 15 hari tahanan kota, habislah (bebas),” tandasnya seusai sidang.

Pernyataan Erintuah, juga sama dengan JPU Randi, yang menyatakan hukuman terdakwa dikurangi masa penahanan di kepolisian.

Sebelumnya, JPU Fransiska Panggabean menuntut terdakwa selama 5 bulan denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)

Konten Terkait

Tolak Legalisasi Ganja, BNN: Tak Ada di Negara Manapun

Val Vasco Venedict

Dua Pelaku Pencurian Uang Rp1,6 Miliar Masih Diburu

Editor prosumut.com

Rugikan Rp7,9 M, Eks Kacab BSM Padangbulan Divonis 16 Bulan

Ridwan Syamsuri

Gegara Penganiayaan Saksi, Otniel Dicopot dari Kapolsek Percut

admin2@prosumut

Maafkan Yati Uce, Dodi Cabut Laporan di Polrestabes Medan

admin2@prosumut

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Peraga Sekolah, Dituntut 18 Bulan Penjara

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara