Prosumut
HukumKriminal

Diupah Rp10 Juta, Warga Aceh Nekat Bawa 992 Gram Sabu

PROSUMUT – Yasir (40) warga Jalan Irigasi Desa Pante Lhoeng Kecamatan Mantang Glumpang Dua Kabupaten Bireuen Aceh, tampak tenang saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Meily Nova, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4) sore.

Pria berusia 40 tahun tersebut, didakwa jaksa karena membawa narkotika jenis sabu seberat 992 gram. Yasir nekat membawa barang haram itu karena diimingi upah menggiurkan oleh Muhajir.

“Terdakwa dihubungi Muhajir (DPO) dan mengatakan ada pekerjaan mengantarkan sabu dan bila berhasil diberikan upah Rp10 juta,” ujar jaksa di depan hakim ketua Azwardi Idris.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

Muhajir kemudian meminta Yasir, agar nantinya mengantarkan sabu itu kepada seseorang bernama Mahlil (berkas terpisah). “Lalu sekira pukul 16.00, terdakwa dihubungi Azwir (berkas terpisah) yang merupakan orang suruhan Muhajir,” urai jaksa.

Terdakwa kemudian menjumpai Azwir di Jalan Asoka, Medan Sunggal. Setelah bertemu, keduanya berboncengan ke arah Pajak Melati, Medan. Di sana, Azwir menyerahkan kepada terdakwa berupa satu buah plastik warna hijau yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik teh warna emas yang yang berisikan sabu. Setelah terdakwa menerima sabu-sabu tersebut dari Azwir, lalu terdakwa menghubungi Mahlil dan mengantarkan sabu itu dengan menggunakan taksi online.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

“Pukul 17.30 WIB, terdakwa sampai di rumah Mahlil di Jalan Bilal Gang Musyawarah, setelah terdakwa bertemu dengan Mahlil, terdakwa langsung menyerahkan satu buah plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus berisikan sabu-sabu itu,” beber jaksa.

Usai menyerahkan sabu itu, yasir beranjak pulang dan memberi kabar ke Muhajir bahwa ia sudah selesai mengantarkan barang haram tersebut. Lantas, Muhajir berjanji akan memberikan upah sabu ke Yasir secepatnya.

Namun sayang, pada November 2018, pada saat Yasir di rumahnya di Jalan Bunga Asoka, tiba-tiba petugas Kepolisian dari Polda Sumut yakni Toga M Parhusip dan saksi Dedi Irwanto Tarigan bersama tim lainnya datang ke rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Azwir, kemudian Yasir dan Azwir dibawa menuju rumah Mahlil di Jalan Bilal, Gang Musyawarah, dari penangkapan itu diamankan sabu seberat 992 gram. Sedangkan Muhajir, masih buron.

Atas kenekatan Yasir mengantar sabu itu, ia pun terancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Konten Terkait

Selain Kurir 60 Kg Sabu, Penarik Betor Ini Juga Mengedar

Editor prosumut.com

Dualisme, F.SPTI-K.SPSI Langkat Nyaris Bentrok

Editor Prosumut.com

Media Kritik Judi, Wartawan Dikelewang

Ridwan Syamsuri

Tagar Justice For Audrey Mendunia, Ayah Minta Pelaku Dihukum Berat

Editor prosumut.com

Divonis 7 Tahun, Oknum Guru Cabul Banding

Ridwan Syamsuri

Dugaan Penganiayaan Saksi, IPW: Usut Tuntas!

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara