PROSUMUT – Terdakwa Robin Unggul dituntut 8 tahun penjara karena kedapatan miliki 200 butir pil ekstasi. Atas tuntutan tersebut, pria keturunan Tionghoa itu berharap agar majelis hakim yang dapat meringankan hukumannya.
Hal itu dikatakan Robin dalam sidang lanjutan beragendakan nota pembelaan (pledoi) dihadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 21 Agustus 2019.
“Mohon keringanan hukuman majelis,” ucap Robin. Usai mendengar pembelaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dari Kejari Medan menuntut terdakwa selama 8 penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Robin diyakini melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam dakwaan disebutkan, Robin Unggul ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, dikediamannya Perumahan Cemara Asri Jalan Salak No 14 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada tanggal 10 Junuari 2019.
Dari terdakwa yang diduga mengedarkan ekstasi di Classical ini, petugas mengamankan 200 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 15 butir warna biru, 115 butir warna hijau dan 70 butir ekstasi warna merah.
“Ekstasi tersebut disimpan pada bungkusan plastik warna hitam di box barang dekat persnelling Mobil Avanza warna silver BK 1208 N milik terdakwa didalam garasi rumah terdakwa,” ucap JPU.
Lebih lanjut katanya, didalam dakwaan disebutkan, bahwa 200 pil ekstasi tersebut milik Albert, yang meminjam mobil terdakwa sebelum tertangkap. (*)