Prosumut
Kriminal

Dituntut 20 Tahun, Oknum Polisi Kurir Sabu Ini Minta Keringanan

PROSUMUT – Sofiyan (35), oknum Polisi yang menjadi terdakwa atas kasus narkotika jenis sabu membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/7).

Sofiyan sebelumnya dituntut jaksa dengan tuntutan pidana selama 20 tahun penjara.

Melalui penasehat hukumnya, Tati (LBH Persada), terdakwa meminta majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya menjadi kurir sabu seberat 15 kg.

“Kami berpendapat, hukuman selama 20 tahun penjara sangat berat untuk terdakwa dikarenakan terdakwa harus menjalani seluruh hidupnya di dalam tahanan,” ucap penasehat hukumnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.

Terdakwa juga membela diri atas kasus itu, ia mau jadi kurir sabu-sabu dikarenakan tergiur untung sebagai kurir sabu-sabu itu.

“Terdakwa menyesali perbuatannya, dan insaf serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnya.

Sedangkan rekan terdakwa, Alawi Muhammad alias Otong yang sebelumnya juga dituntut 20 tahun penjara, juga berharap putusan seadil-adilnya dari majelis hakim. Usai membacakan Pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan

Pada sidang pekan lalu, kedua terdakwa selain dituntut 20 tahun penjara, juga dibebankan denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Kedua terdakwa ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumut, beberapa waktu lalu. Kedua terdakwa bersama menjadi kurir sabu untuk diantarkan ke Pematangsiantar.

Sebelum sabu itu diantarkan, terdakwa Alawi terlebih dahulu dihubungi Faisal (DPO) dan disuruh datang ke kedai kopi di Jalan Cokroaminoto Tanjungbalai.

Sesampainya di sana, Faisal lalu menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sabu itu ke Pematangsiantar. Setelah sepakat, Alawi mendapat upah Rp5 juta dari Faisal untuk mengantarkan sabu itu.

Kemudian, Alawi terlebih dahulu menjemput sabu itu ke Teluk Nibung sebelum diantar ke Pematangsiantar.

Setelah menerima bungkusan tersebut lalu Faisal menyuruh Alawi pulang dan mengatakan agar datang ke Game Zone di Jalan Ahmad Yani Tanjungbalai untuk berangkat mengantarkan sabu tersebut bersama dengan Sofiyan.

Terdakwa Alawi membawa sabu itu menggunakan mobil milik Sofian. Di dalam mobil itu, sudah ada tas berisi sabu sebanyak 12 bungkus dalam kemasan teh yang beratnya mencapai 11.976 gram lebih dan tiga bungkus sabu yang beratnya 2.279,9 gram.

Saat di Jalan Asahan, Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar mobil yang mereka kendarai diberhentikan oleh beberapa mobil. Kemudian, turun Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruh mereka untuk turun dan keluar dari mobil.

Saat diinterogasi, keduanya awalnya tidak mengaku membawa sabu. Namun polisi melihat dua buah tas yang mencurigakan di dalam mobil tepatnya ditempat duduk paling belakang yang berisikan barang haram tersebut.(*)

Konten Terkait

Pelaku Pencuri Brangkas Ternyata Sudah 10 Kali Beraksi di Sekolah

Editor prosumut.com

Sidang Bandar Sabu Kampung Kubur, Saksi Sebut Sabu Bukan Milik Zakir

Ridwan Syamsuri

Polda Sumut Perketat Pintu Masuk Pasca Kejadian di Mabes

Editor Prosumut.com

Pos TNI AL Muntok Gagalkan Penyeludupan Sabu 2 Kg

Editor Prosumut.com

Kepling di Binjai Korban Martil Dirujuk ke Medan

Editor prosumut.com

Kurir Sabu 900 Gram Dituntut 14 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara