Prosumut
Hukum

Dituntut 18 Tahun Penjara, Kurir Sabu ‘Merengek’ Minta Keringanan

PROSUMUT – Kurir sabu seberat 6 Kg, Romes Heroni (36) dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan negeri (PN) Medan, Selasa 13 Agustus 2019.

Terdakwa pun merengek minta keringanan di depan hakim Fahren.

“Kami minta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menghukum terdakwa seringan-rinanganya,” ucap Penasihat Hukum terdakwa dari Menara Keadilan.

Namun, JPU pengganti dari Kejari Medan tak bergeming dengan pembelaan terdakwa. “Kami tetap pada tuntutan semula yang mulia,” tandas JPU.

BACA JUGA:  DPRD Sumut: Pemindahan Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan Tak Proporsional

Sebelumnya, JPU Chandra menyatakan perbuatan terdakwa Romes terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dikutip dari surat dakwaan, pada tanggal 9 Desember 2018, Romes ditangkap oleh petugas dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, saat berada di Hotel Antara, Jalan Binjai KM 5,8 Medan.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan masing-masing satu bungkus plastik warna hitam berisi kemasan teh Guanyinwang berisi sabu seberat 1 kilogram (kode A1), sabu seberat 1 kilogram (kode A2), sabu seberat 1 kilogram (kode A3), sabu seberat 1 kilogram (kode A4), sabu seberat 1 kilogram (kode A5), sabu seberat 1 kilogram (kode A6),” jelas JPU dari Kejari Medan itu.

BACA JUGA:  DPRD Sumut: Pemindahan Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan Tak Proporsional

Kepada petugas, Romes mengakui sabu tersebut rencananya akan diantarkan ke Medan. Dengan didampingi petugas, Romes menghubungi orang yang akan menerima sabu tersebut yakni Atiam. Setelah keduanya bertemu, Romes menyerahkan sabu seberat 2 kilogram kepada Atiam.

“Romes menyerahkan sabu kepada Atiam atas perintah dari Mamak Aden (DPO) dan dijanjikan upah sebesar Rp 50.000.000, apabila berhasil mengantar barang haram tersebut. Namun, upah yang sudah diterima Romes dari Mamak Aden sebesar Rp 2.000.000, untuk transportasi dari Bandara Soekarno Hatta ke Banda Aceh,” pungkas Chandra.

BACA JUGA:  DPRD Sumut: Pemindahan Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan Tak Proporsional

Sebelumnya, Romes mengambil sabu sebanyak 6 kilogram dari Aceh disuruh oleh Mamak Aden dan diberikan kepada Atiam sebanyak 2 kilogram. Sisanya 4 kilogram, Romes menunggu perintah dari Mamak Aden. (*)

Konten Terkait

Kasus Pemandian Jenazah Covid-19, Pengamat : Bukan Pidana dan Penistaan

Editor Prosumut.com

Ekspatriat Tinggalkan Hong Kong, Situasi Makin Tak Kondusif

Val Vasco Venedict

Kasus Penipuan ASN Kemendagri, Poldasu Diminta Tetap Profesional

Editor prosumut.com

Illegal Tapping, Pertamina Sumbagut Fokus Lindungi Lingkungan & Keselamatan Masyarakat

Editor prosumut.com

Kapolda Sumut Ultimatum RS tak Jalankan Fungsi Sosial

Editor prosumut.com

Terkait Syiah dan Terorisme, Saudi Penggal 37 Warganya

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara