Prosumut
Kriminal

Ditkrimsus Polda Sumut Gerebek Rumah Penangkaran Satwa Langka

PROSUMUT – Sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso Gang Tower, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sumut, digerebek aparat Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut karena sebagai markas sindikat perdagangan satwa langka berjaringan internasional.

Ketika rumah digeledah, polisi menemukan sebanyak 16 burung yang dilindungi undang-undang, dengan rincian burung Kakak Tua Raja sebanyak lima ekor, Kesturi Raja lima ekor, Rangkong Papan satu ekor, burung Kakak Tua Maluku satu ekor, Kakak Tua Jambul Kuning satu ekor, dan tiga ekor anak Kasuari Klambir Ganda.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rony Samtama mengatakan, dalam penggerebekan, petugas menangkap Aidil Aulia sebagai pelaku perdagangan satwa langka yang dilindungi undang-undang.

Sedangkan Roby Aulia, otak pelaku perdagangan, lolos dari tangkapan polisi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumatera Utara.

“Kami sedang melakukan pengejaran terhadap Roby, termasuk kami kembangkan dari mana yang bersangkutan mendapatkan hewan-hewan ini karena dari sekian banyak hewan, hanya satu yang berasal dari Sumut yaitu burung Rangkong Papan, selebihnya berasal dari Indonesia Timur, ada dari Maluku dan Papua. Artinya apa, ini sebuah peredaran yang besar,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Aidil Aulia, tersangka, mengaku berdagang hewan-hewan liar yang dilindungi undang-undang ini baru tiga bulan lalu.

“Tidak tahu dijual berapa, tidak tahu dijual ke mana saja, saya tidak tahu cara membawanya dari kawasan Indonesia Timur karena saya hanya pekerja, pemiliknya adalah Roby,” kata pelaku.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Rencananya 16 ekor burung liar ini akan diserahkan petugas kepada Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumatera Utara, untuk dirawat. Setelah sehat, akan kembali dilepasliarkan ke habitatnya masing-masing.

Aidil Aulia dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (*)

Konten Terkait

Preman ini Ditangkap Karena ‘Ngompas’ Supir

Editor prosumut.com

Soal Tiga Anak Hilang di Langkat: Polisi Enggan Berspekulasi

Editor Prosumut.com

Wow, 28 Kg Sabu Disimpan di Tangki Bensin Truk Tujuan Jakarta

Editor prosumut.com

Coba Kabur, Dua Pengedar Sabu Dipelor

Ridwan Syamsuri

Insiden Sahuran, Dua Kelompok di Medan Labuhan Tawuran

Val Vasco Venedict

Belum Terungkap, Temuan Mayat di Galian C Sei Bingai Sudah Sebulan Lebih

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara