PROSUMUT – Terdakwa kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu, Lufti Nasution (47) tidak terima atas keterangan saksi polisi yang menangkapnya.
Pria bertato itu, membantah keterangan saksi polisi, Ridwan Manurung dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/5).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim diketuai Ali Tarigan, saksi membeberkan, bahwa terdakwa ditangkap saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Sukmawati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
“Pada saat itu dia lagi ‘ketinggian’, dia bawa speeda motor, dari dompet terdapat satu linting ganja,” terang saksi.
Setelah diamankan, kemudian, lanjut saksi dari dalam jok sepeda motornya, juga ditemukan satu bungkus sabu paket kecil.
“Ganja ditemukan dari kantong belakangnya, sabu dari dalam jok motornya. Sepeda motor itu punya dia sendiri, tapi dia mencoba mengelak,” ungkap saksi.
Namun keterangan itu justru dibantah oleh terdakwa Lufti. Menurutnya, apa yang dituduhkan polisi tidaklah sesuai saat penangakapan dirinya di lapangan.
“Itu memang dompet saya. Tapi semua yang dikatakan saksi banyak salahnya,” kata terdakwa saat ditunjuk hakim barang bukti berupa dompet yang ada di meja majelis hakim.
Bahkan, menurut terdakwa saat penangkapan, dia seperti dijebak. Sebab, saat menggeledah dompetnya, ganja itu sudah ada sama petugas polisi.
“Itu keterangan tidak benar, ini semua palsu. Itu versi dia (saksi), itu (ganja) sudah ada kian di tangan petugas,” bantah terdakwa.
Namun, saksi polisi juga membantah keterangan terdakwa. Hakim lantas juga bertanya kepada terdakwa, kenapa membantah keterangan saksi. Sebab, sepeda motor dan dompet adalah milik terdakwa.
“Bagaimana Anda membantah, tapi sepeda motor dan dompet itu milik saudara,” tanya hakim.
Tetapi, terdakwa tetap bersikukuh tetap pada keterangannya demikian juga dengan saksi polisi.
“Ya sudah, tidak apa-apa. Nanti kita hadirkan saksi yang lain,” ujar majelis hakim.
Amatan dipersidangan, antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan saksi polisi terlihat bersitegang. Dalam bisik-bisik tersebut, Jaksa sepertinya marah atas keterangan saksi yang tidak sesuai dengan dakwaan.
Dalam surat dakwaan JPU Tety Tampubolon, terdakwa Lufti ditangkap pada Desember 2018. Penangkapan itu atas adanya informasi masyarakat ke polisi.
Saksi polisi Veri Sam, Jetoro Hutagalung dan Ridwan Manurung kemudian menangkap terdakwa di depan Pos Pemuda Pancasila.
Dari dalam dompetnya, terdakwa memegang satu bungkus kertas cokelat kecil yang berisikan narkotika jenis ganja kering seberat 0,08 gram. Para saksi langsung menyita bungkusan kertas tersebut.
Kemudian dari dalam jok sepeda motornya ditemukan satu bungkus kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram. Terdakwa lalu dibawa ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)