PROSUMUT –
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 3 Dolly Pulungan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 3 Seprember 2019.
Penetapan tersangka menyusul kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan menjaring lima orang pada Senin 2 September 2019 dan Selasa 3 September 2019.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan Dolly Pulungan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN 3 pada tahun 2019.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Laode dalam konferensi pers, Selasa 3 September 2019.
Selain Dolly, penetapan tersangka juga resmi disandang Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.
Hanya saja, Dolly dan Pieko belum ditahan KPK.
“KPK mengimbau agar PNO [Pieko Nyotosetiadi] dan DPU [Dolly Pulungan] segera menyerahkan diri ke KPK” kata Laode.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Pieko Nyotosetiadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun sebagai pihak yang diduga penerima, Dolly dan Kadek Kertha disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)